Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

  • Usman Usman Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abd Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hardianto Djanggih Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pertanggujawaban, Korporasi, Pencucian Uang

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis Pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pencucian uang dalam Putusan Nomor :284/Pid.Sus/2019/Pn.Mks. Pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah memggunakan tipe penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana pencucian uang pada pokoknya dibebankan secara bersama-sama dengan pengurusnya dalam hal ini diwakili oleh direksi mengingat, korporasi merupakan badan hukum yang dijalankan oleh pengurusnya. Selain itu, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam putusan telah sesuai prinsip pelaksanaan pidana korporasi. Adapun dasar petimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor :284/Pid.Sus/2019/Pn.Mks yakni menggunakan  pasal 3 yo pasal 6 UU No.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dasar Pemeriksaan Pertimbangan tersebut mengacu kepada asas-asas pidana korporasi dan alat bukti yang sah yang disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP yang termaksud dalam Pasal 73 huruf b, yaitu alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan dokumen.

The aim of analyzing corporate criminal liability for perpetrators who commit money laundering crimes in Decision Number: 284/Pid.Sus/2019/Pn.Mks. The approach used in this research is the Normative Law research type. The results of this research show that the criminal liability of corporations as perpetrators who commit money laundering crimes is principally borne jointly by their management, in this case, represented by the directors, bearing in mind that corporations are legal entities run by their management. Apart from that, corporate criminal liability in the decision is based on the principles of implementing corporate crime. The basis for the judge's legal considerations in Decision Number: 284/Pid.Sus/2019/Pn. Mks is to use Article 3 or Article 6 of Law No.8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering in conjunction with Article 55 Paragraph 1 1 of the Criminal Code in conjunction with Article 64 Paragraph 1 of the Criminal Code as the basis for the Examination. The consideration refers to the principles of corporate crime and legal evidence as mentioned in Article 184 paragraph (1) of the Criminal Code as referred to in Article 73 letter b, namely other evidence in the form of spoken information. , sent, received, or stored electronically by optical or optical-like devices and documents.

References

Alawiyah, S., & Triadi, I. (2024). Sanksi Pidana Untuk Korporasi dan Pemegang Saham Korporasi Atas Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(3), 68-85.

Bahreisy, B. (2018). Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Kerugian Negara Dari Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(2), 103-115.

Berutu, A. G. (2019). Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 2(1), 1-18.

Butarbutar, R. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(2), 351-371.

Daud, B. S., & Jaya, N. S. P. (2022). Kebijakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Journal of Judicial Review, 24(1), 59-80.

Denniagi, E. (2021). Analisis Ke-Ekonomian Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Renaissance, 6(2), 246-264.

Fauji, A. A. (2017). Penerapan Prinsip UNCITRAL Model Law Dalam Pembuktian Kasus Transaksi Elektronik di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 90-102.

Gemilang, G., Ismaidar, I., & Zarzani, T. R. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 8455-8471.

Iskandar, M. A. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Subjek Tindak Pidana Pencucian Uang. PALAR (Pakuan Law review), 8(4), 51-59.

Kartika, A. (2015). Implementasi Criminal Policy Terhadap Pertanggung Jawaban Kejahatan Korporasi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2(2), 193-209.

Nasution, E. S. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Mercatoria, 8(2), 132-144.

Nuryanto, A. D. (2019). Problem Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Predicate Crime Perbankan. Bestuur, 7(1), 54-65.

Saputra, R. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). Jurnal Cita Hukum, 3(2), 95573.

Suciptoroso, A. (2018). Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi (Doctoral dissertation, UNS (Sebelas Maret University)).

Wardhana, R. A. K., & Sularto, R. B. (2022). Studi Komparasi Formulasi Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia Dan Malaysia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 227-244.

Published

2024-08-10

How to Cite

Usman, U., Rahman, A., & Djanggih, H. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 589-610. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1820