Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Balas Dendam

Authors

  • Putri Ayu Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perlindungan Hukum, Korban, Pornografi

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis upaya perlindungan hukum terhadap korban revenge porn. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Upaya Perlindungan Hukum  Sebagai Korban Revenge porn dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, jalur non penal atau preventif (pencegahan sebelum terjadi kejahatan) misalnya seperti penyuluhan hukum dan sosialisasi mengenai penggunaan internet yang etis dan menghindari menyebarkan konten berbentuk pornografi kepada orang lain , dan jalur penal atau represif (pemberantasan setelah terjadinya kejahatan), misalnya seperti yang dilakukan pihak kepolisian yaitu, penggantian kerugian, restitusi, penerimaan dan penangan laporan, investigasi dan pengumpulan barang bukti, perlindungan privasi korban, kerja sama dengan lembaga lain, penegakan hukum dengan proses peradilan, reformasi dan kebijakan,dan dukungan psikologis dan sosial . 2). Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyebaran konten pornografi balas dendam atau revengen porn yaitu ;, faktor motivasi balas dendam, faktor ekonomi, faktor psikologi, faktor sosial budaya, faktor teknis dan teknologi, faktor relasional, dan budaya patriaki yang masih sangat melekat bagi masyarakat sekitar.

The research objective is to analyze the legal protection efforts for revenge porn victims. This type of research is empirical legal research. The results of the author's study found that: 1). Legal Protection Efforts as Victims of Revenge porn can be done in two ways, namely, the non-penal or preventive route (prevention before a crime occurs), for example, such as legal counselling and outreach regarding ethical use of the internet and avoiding spreading pornographic content to other people, and the penal route or repressive (eradication after a crime occurs), for example as carried out by the police, namely, compensation for losses, restitution, receiving and handling reports, investigation and collection of evidence, protection of victim privacy, cooperation with other institutions, law enforcement using the judicial process, reform and policies, and psychological and social support. 2). The factors that cause the criminal act of spreading revenge porn content are; motivational factors for revenge, economic factors, psychological factors, sociocultural factors, technical and technological factors, relational factors, and patriarchal culture which is still very inherent in society.

References

Afrinanda, J., Yustrisia, L., & Zulfiko, R. (2023). Kegiatan Jual Beli Alat Bantu Seks (Sex Toys) Di Online Shop Ditinjau Dari Undang-Undang Pornografi. PALAR (Pakuan Law review), 9(2), 65-75.

Amir, R. S., Ahmad, K., & Baharuddin, H. (2021). Penghapusan Pidana Demi Kepentingan Umum Dan Membela Diri Pada Kasus Penghinaan Di Media Sosial. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(3), 1501-1515.

Arabella, P., Wahyuni, L. T., Avrilyanti, V. S., Nariswari, L. S., Al Dzikra, T. A., Seftian, M. R., & Daud, A. (2024). Penerapan Peraturan Perundang-Undangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(3), 32-42.

Damanik, V. A. (2023). Tinjauan Kriminologi Terhadap Pornografi Yang Diperjualbelikan Melalui Member Vip Media Sosial Telegram. SEMAR: Jurnal Sosial dan Pengabdian Masyarakat, 1(3), 17-26.

Dharmawan, A., & Solaeman, E. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Korban Revenge Porn. Alauddin Law Development Journal, 4(3), 699-716.

Djanggih, H. (2018). The phenomenon of cyber crimes which impact children as victims in Indonesia. Yuridika, 33(2), 212-231.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Harun, Y., & Dwiono, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Revenge Porn. Jurnal Hukum Legalita, 5(2), 260-281.

Hidayat, K., & Lubis, S. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Revenge Porn dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. UNES Law Review, 6(2), 4575-4582.

Ismail, M. (2019). Kebijakan Hukum Pidana cyberpornography terhadap perlindungan korban. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 117-134.

Maulida, G., & Romdoni, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Yang Mengalami Viktimisasi Sekunder di Media Sosial. Southeast Asian Journal of Victimology, 2(1), 252-271.

Mulyadi, M., Yadita, D., Putri, D. C. W., Maulana, M. I., Nugraha, R., Akbar, S. R., ... & Imani, Y. N. (2024). Revenge Porn Ditinjau Dari Sudut Pandang Yuridis Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 4(1), 77-87.

Purba, Y. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn Dalam Yurisdiksi Virtual Berdasarkan Hukum di Indonesia. Jurnal sosial dan sains, 3(11), 1219-1227.

Suradipraja, V. S. A. C. (2024). Tinjauan Viktimologis terhadap Korban Revenge Porn Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan Tipologi Korban. Padjadjaran Law Review, 12(1), 20-31.

Sushanty, V. R. (2019). Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi Dan Undang-Undang Informasi Elektronik. Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 109-129.

Published

2024-08-11

How to Cite

Ayu, P., Pawennei, M. ., & Abbas, I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Balas Dendam. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 611-628. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1821