Pelaksanaan Fungsi Kepolisian Dalam Menanggulangi Perjudian Online

Authors

  • Muh. Firzah Riswanto Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Kamal Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Fungsi, Polisi, Perjudian Online

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan fungsi kepolisian dalam menangani perjudian Online  di Kota Makassar, serta mengidentifikasi berbagai faktor penghambat yang dihadapi oleh pihak kepolisian. Tipe Penelitian ini menggunakan pendekatan metode yuridis empiris. Metode pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan Observasi. Teknik analisis datanya menggunakan analisis kualitatif untuk mendeskripsikan dan menjelaskan data yang dikumpulkan dari wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi kepolisian dalam menangani perjudian Online  di Kota Makassar mengalami berbagai kendala, termasuk dalam aspek penegakan hukum, patroli siber, edukasi masyarakat, dan layanan kepada korban. Faktor yang menjadi hambatan bagi kepolisian dalam menanggulangi perjudian Online  di Makassar di antaranya adalah normalisasi sosial budaya perjudian, kekurangan teknologi dan infrastruktur, serta kurangnya kerjasama internasional. Kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang lemah juga turut mempengaruhi efektivitas Kepolisian dalam mengatasi masalah perjudian Online . Selain itu, kesulitan dalam menelusuri jalur keuangan juga sangat berpengaruh terhadap proses penanggulangan perjudian Online  di Kota Makassar.

The research objective is to analyze the implementation of police functions in handling online gambling in Makassar City, as well as identify various inhibiting factors faced by the police. This type of research uses an empirical juridical method approach. The data collection method uses interviews and observation. The data analysis technique uses qualitative analysis to describe and explain data collected from interviews and observations. The research results show that the implementation of police functions in handling online gambling in Makassar City experiences various obstacles, including in the aspects of law enforcement, cyber patrols, public education, and services to victims. Factors that become obstacles for the police in tackling online gambling in Makassar include the normalization of social gambling, lack of technology and infrastructure, and lack of international agreements. The weak socio-economic conditions of the community also influence the effectiveness of the Police in dealing with the problem of online gambling. Apart from that, difficulties in tracing financial channels also greatly influence the process of dealing with online gambling in Makassar City.

References

Andriyani, W., Sacipto, R., Susanto, D., Vidiati, C., Kurniawan, R., & Nugrahani, R. A. G. (2023). Technology, Law And Society. Tohar Media.

Bahri, I. S. (2023). Cyber Crime dalam Sorotan Hukum Pidana (Edisi 2023). Bahasa Rakyat.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Djanggih, H., Thalib, H., Baharuddin, H., Qamar, N., & Ahmar, A. S. (2018, June). The effectiveness of law enforcement on child protection for cybercrime victims in Indonesia. In Journal of Physics: Conference Series (Vol. 1028, No. 1, p. 012192). IOP Publishing.

Fatimah, S., & Taun, T. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 3224-3231.

Hendarto, D. H., & Handayani, R. S. (2024). Pencegahan Kejahatan Siber Terkait Distribusi Perjudian Online di Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Syntax Admiration, 5(5), 1542-1558.

Lakoro, A., Badu, L., & Achir, N. (2020). Lemahnya Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Perjudian Togel Online. Jurnal Legalitas, 13(01), 31-52.

Permana, H. C., & Saefudin, Y. (2023). Peranan Kepolisian Polres Purbalingga Dalam Penanggulangan Judi Online Pragmatic Play/Slot Di Wilayah Purbalingga. Amerta Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(2), 19-28.

Reandi, A. R. D., & Simangunsong, F. (2024). Penerapan Sanksi Tindak Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Di Indonesia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 277-288.

Riansyah, R. A., & Assoburu, S. (2024). Strategi Komunikasi Dakwah Tokoh Agama Dalam Mengatasi Perjudian Online Pada Remaja Desa Singapura Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik, 1(4), 491-496.

Salamoon, D. K. (2014). Studi Analisis Proses Interaksi Komunikasi Dalam Game Online Dragon Nest. Jurnal Kajian Media Dan Komunikasi, 1(5), 63-78.

Saputra, D. (2018). Analisis Perbandingan Performa Web Service Rest Menggunakan Framework Laravel, Django Dan Ruby On Rails Untuk Akses Data Dengan. Jurnal Bangkit Indonesia, 7(2), 17-17.

Saragih, P. T., Kalo, S., Mulyadi, M., & Yunara, E. (2018). Analisis Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Judi Online Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. USU Law Journal, 6(2), 18-43.

Syaifullah, H. D., Gynastiar, I. R., Rahman, M. K., & Alauddin, M. R. F. (2024). Analisis Efektifitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Di Pasal 27 Mengenai Judi Online Di Kota Banjarmasin. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 2(2), 694-703.

Yudha, I. G. N. A. E. (2021). Analisis Kriminologi Terhadap Kejahatan Perjudian Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Bali. Kerta Dyatmika, 18(2), 20-32.

Published

2024-08-11

How to Cite

Riswanto, M. F., Kamal, M., & Badaru, B. (2024). Pelaksanaan Fungsi Kepolisian Dalam Menanggulangi Perjudian Online. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 629-648. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1822