Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Tanggungan Atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Yang Di Batalkan Pengadilan
Keywords:
Pemegang Hak, Sertifikat, Hak Guna BangunanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan serta penyebab gugurnya Atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di Batalkan Pengadilan. Pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah memggunakan tipe penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian bahwa pemberian kredit perbankan membutuhkan jaminan sebagai pengaman bagi pihak perbankan. Hak Tanggungan merupakan jaminan bagi fasilitas kredit dari perbankan. Dalam hal adanya sengketa pada objek hak tanggungan yang mengakibatkan pembebanan hak tanggungan atas objek jaminan suatu piutang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, sementara pembebanan hak tanggungan yang dibuktikan dengan adanya sertipikat hak tanggungan sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat, berdasarkan hal tersebut terdapat rumusan masalah berupa Perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan terhadap obyek Tanah yang dinyatakan batal oleh putusan pengadilan. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian tersebut dengan dinyatakannya SHGB batal demi hukum oleh Pengadilan, maka segala sesuatu ataupun perbuatan yang didasarkan pada SHGB tersebut secara otomatis cacat hukum, namun dengan batalnya Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya perjanjian kredit.
The research objective is to analyze the legal protection for mortgage rights holders and the causes of the cancellation of Building Use Rights Certificates (SHGB) which are cancelled by the court. The approach used in this research is the Normative Law research type. The research results show that providing banking credit requires collateral as a safeguard for the banking sector. Mortgage Rights are collateral for credit facilities from banks. If there is a dispute over the object of mortgage rights which results in the imposition of mortgage rights on the collateral object of a receivable being declared to have no legal force, while the imposition of mortgage rights as evidenced by the existence of a certificate of mortgage rights already has strong legal force, based on this there is a formulation of the problem in the form of Protection law against holders of mortgage rights to land objects which are declared void by a court decision. Furthermore, based on the results of this research, with the court declaring the SHGB as null and void by the law, everything or actions based on the SHGB are automatically legally flawed, but the cancellation of the mortgage right does not result in the cancellation of the credit agreement.
References
Ambika, F. M. (2017). Pelaksanaan Perpanjangan Hak Guna Bangunan (Hgb) Yang Telah Habis Masa Berlakunya Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Di Kabupaten Sleman. ., 1-11.
Arnowo, H. (2021). Pengelolaan Aset Bank Tanah untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan. Jurnal Pertanahan, 11(1), 89-102.
Binsneyder, M., & Rosando, A. F. (2020). Akibat Hukum Pengalihan Hak Tanggungan Tanpa Sepengetahuan Kreditur Dalam Tinjauan Asas Keseimbangan Dan Itikad Baik Dalam Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3(1), 104-119.
Christy, E., Wilsen, W., & Rumaisa, D. (2020). Kepastian Hukum Hak Preferensi Pemegang Hak Tanggungan dalam Kasus Kepailitan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 323-344.
Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.
Husein, F. P., Abubakar, L., & Lubis, N. A. (2018). Kepastian Hukum Penerapan Jangka Waktu Perpanjangan Hak Guna Bangunan Yang Berakhir Masa Berlakunya Sebagai Obyek Hak Tanggungan Sebelum Perjanjian Pokok Berakhir Dikaitkan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(1), 84-101.
Mulyati, E., & Dwiputri, F. A. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 134-148.
Napitupulu, B. R. (2023). Politik Hukum Dalam Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Untuk Mewujudkan Kemakmuran Rakyat. Central Publisher, 1(7), 715-726.
Putra, F. M. K. (2013). Tanggung Gugat Debitur Terhadap Hilangnya Hak Atas Tanah Dalam Obyek Jaminan Hak Tanggungan. Yuridika, 28(2).
Risa, Y. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Normative Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2 November), 78-93.
Rustam, D. P. W. (2021). Penyelesaian Pembiayaan Macet Melalui Eksekusi Jaminan Berdasarkan Prinsip Syariah. Badamai Law Journal, 6(2), 260-288.
Salza Nastiti, A., Darmawan, M. E., Irawan, D., & Arifah, N. F. (2023). Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Guna Bangunan diatas Hak Milik. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 363-372.
Setiono, G. C. (2018). Jaminan kebendaan dalam proses perjanjian kredit perbankan (tinjauan yuridis terhadap jaminan benda bergerak tidak berwujud). Transparansi Hukum, 1(1), 273-288.
Suhantri, Y. P. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dengan Objek Hak Guna Bangunan Yang Akan Berakhir Masa Berlakunya Sebelum Perjanjian Kredit Jatuh Tempo Dilihat Dari Aspek Hukum Hak Tanggungan. Lex Et Societatis, 8(3), 82-92.
Yulianingsih, W., & Noviana, D. S. (2012). Perlindungan Hukum Bagi Bank Sebagai Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Berobyek Hak Guna Bangunan (HGB). Perspektif Hukum, 12(2), 1-14.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Muh Agung Fajar, Nurul Qamar, Syamsul Alam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.