Penerapan Hukum Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Asusila Gay Di Kalangan TNI
Keywords:
Putusan Hakim, Asusila Guy, TNIAbstract
Tujuan penelitian menganalisis faktor-faktor sehingga terjadinya tindak pidana asusila Gay di kalangan TNI; (2) Mengetahui dan menganalisis hasil putusan hakim dengan nomor perkara 98-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2019 di Oditurat Militer IV-17 Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Faktor-faktor tindak pidana gay yang ditunjukkan oleh pelaku homoseksual dikarenakan faktor genetik jumlah hormon yang tidak seimbang di dalam tubuh sehingga timbul kelainan seksual/abnormal yang dapat menyebabkan penyimpangan homoseksual terjadi. Selain itu, faktor lingkungan juga sangat berpengaruh dikarenakan pelaku homoseksual bergabung ke dalam komunitas atau kelompok LGBT. (2) Sesuai dengan amar putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim, pelaku tindak pidana homoseksual diberikan sanksi tegas yaitu pidana penjara dan pidana tambahan dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia.
The research objective is to analyze the factors that lead to the occurrence of gay immoral crimes among the TNI; (2) Know and analyze the results of the judge's decision in case number 98-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2019 at Military Prosecutor's Office IV-17 Makassar. This research uses empirical legal research methods. The results of this research show that: (1) The factors for gay criminal acts demonstrated by homosexual perpetrators are due to genetic factors, the amount of hormones being unbalanced in the body, resulting in sexual/abnormal disorders that can cause homosexual deviation to occur. Apart from that, environmental factors are also very influential because homosexuals join LGBT communities or groups. (2) By the decision that has been handed down by the Panel of Judges, perpetrators of homosexual crimes are given strict sanctions, namely imprisonment and an additional penalty of being dismissed from the Indonesian National Army.
References
Agustiawan, A., Multazam, A., & Arman, A. (2021). Perilaku Homoseksual di Kota Makassar. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (MPPKI), 4(1), 6-14.
Badu, L. W., & Apripari, A. (2019). Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana. Jurnal Legalitas, 12(1), 57-81.
Dacholfany, M. I. (2017). Dampak LGBT dan antisipasinya di masyarakat. Nizham: Jurnal Studi Keislaman, 4(1), 106-118.
Darmawan, A., & Manik, J. D. N. (2022). Dasar Teoritik Kriminalisasi Pelaku LGBT (Analisa Ekonomi terhadap Perbuatan LGBT). UIR Law Review, 6(1), 1-11.
Dhamayanti, F. S. (2022). Pro-Kontra Terhadap Pandangan Mengenai LGBT Berdasarkan Perspektif HAM, Agama, dan Hukum di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 210-231.
Hamidah, R., Wulan, T. R., & Mutahir, A. (2023). Representasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam pemberitaan Detik. com. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 18(1), 59-84.
Hutapea, T. P., & Rahayu, S. (2021). Pemidanaan Perkara Kesusilaan dalam Relevansinya Sebagai Perbuatan Melanggar Perintah Dinas. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(3), 443-462.
Kurniawati, R. D. (2021). Efektifitas Perubahan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA). Journal Presumption of Law, 3(2), 160-180.
Mahendra, R. I. (2021). Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(2), 126-134.
Mukhid, A. (2018). Kajian Teoritis Tentang Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (Lgbt) Dalam Perspektif Psikologis Dan Teologis. Sophist: Jurnal Sosial Politik Kajian Islam dan Tafsir, 1(1), 53-75.
Mulyono, G. P., & Yosafak, H. (2020). Analisis fenomena perilaku penyimpangan seksual (LGBT) di Indonesia dalam pandangan hukum asasi manusia. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 3(1), 12-23.
Murdiana, E. (2017). LGBT Perspektif Legal Reform (Sebuah Kajian Legal Substansi dalam Upaya Pembentukan Ius Constituendum). Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 2(2), 193-216.
Sahlepi, M. A. (2024). Eksistensi Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat Yang Melakukan Tindak Pidana. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 23(2), 221-229.
Sastrawan, K. W., & Surata, I. N. (2015). Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan Dari Dinas Militer Pada Pengadilan Militer Iii-14 Denpasar. Kertha Widya, 3(1), 110-122.
Sulistiriyanto, H. (2011). Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi. Perspektif, 16(2), 82-94.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Hastia Umrah Hamzah, Hambali Thalib, Baharuddin Badaru
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.