Pencabutan Gugatan Dalam Praktik Peradilan Umum Menurut Hukum Acara Perdata

Authors

  • Hasmin Hasmin Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Fahri Bachmid Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pencabutan, Gugatan, Hukum Acara Perdata

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pencabutan gugatan dalam praktik peradilan umum menurut hukum acara perdata dan akibat hukum pencabutan gugatan dalam praktik peradilan menurut hukum acara perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah  penelitian yuridis Normaitf. Hasil penelitian bahwa  Pencabutan gugatan dapat dilakukan saat pemeriksaan belum berlangsung selama tergugat belum menyampaikan jawaban. Hal ini hukum memberi hak penuh kepada penggugat mencabut gugatan tanpa persetujuan pihak tergugat. Namun penggugat selaku pihak yang mencabut gugatan harus memberitahukan kepada pihak lawan dengan akta sederhana atau surat bahwa gugatan itu dicabut. Akibat hukum atas pencabutan gugatan pada perkara No. 359/Pdt.G/2022/PN. Mks, yang pada dasarnya telah dicabut oleh penggugat, namun dalam pencabutan tersebut telah masuk dalam pokok perkara atau tergugat telah mengajukan jawaban atas gugatan tersebut. Setelah pencabutan gugatan tersebut Penggugat mendaftarkan kembali gugatanya dengan Perkara No. 336/Pdt.G/2022/PN. Mks. Berdasarkan ketentuan Pasal 271 Rv, maka gugatan tersebut seharusnya ditolak oleh majelis hakim untuk diperksa, karena gugatan tersebut bersiat final dan tidak dapat diajukan kembali.

The research objective is to analyze the withdrawal of lawsuits in general judicial practice according to civil procedural law and the legal consequences of withdrawing lawsuits in judicial practice according to civil procedural law. The research method used is normative juridical research. The research results show that a lawsuit can be withdrawn when the examination has not yet taken place as long as the defendant has not submitted an answer. This law gives the plaintiff full rights to withdraw the lawsuit without the defendant's consent. However, the plaintiff as the party who withdraws the lawsuit must notify the opposing party with a simple deed or letter that the lawsuit is withdrawn. The legal consequences of withdrawing the lawsuit in case no. 359/Pdt.G/2022/PN. Mks, which has been revoked by the plaintiff, but in this revocation, it has been included in the main case or the defendant has filed an answer to the lawsuit. After withdrawing the lawsuit, the Plaintiff re-registered the lawsuit with Case No. 336/Pdt.G/2022/PN. Max. Based on the provisions of Article 271 Rv, the lawsuit should have been rejected by the panel of judges for examination, because the lawsuit is final and cannot be resubmitted.

References

Ariani, N. V. (2018). Gugatan sederhana dalam sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN, 1410, 5632.

Bintoro, R. W. (2010). Tuntutan Hak Dalam Persidangan Perkara Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2), 147-156.

Chakim, M. L. (2015). Mewujudkan keadilan melalui upaya hukum peninjauan kembali pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 328-352.

Hakim, R. (2023). Diskrepansi Asas Peradilan Dilakukan Dengan Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Perkara Gugatan Perdata Di Peradilan Umum. Journal Evidence Of Law, 2(1), 80-97.

Isnantiana, N. I. (2017). Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 18(2), 41-56.

Manurung, D. (2019). Tinjauan yuridis terhadap peran dan fungsi Advokat dalam penyelesaian perkara perdata. Borneo Law Review, 3(1), 73-95.

Mubarak, A., Zulaeha, M., & Tornado, A. S. (2022). Legalitas Hukum Pihak Penggugat Dalam Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Dengan Akta Pengikatan Jual Beli. Banua Law Review, 4(1), 1-22.

Nasution, F. D., & Suranta, F. A. (2012). Penyelesaian Sengketa Perdata dengan Mediasi Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. Jurnal Mercatoria, 5(1), 35-46.

Puspitaningrum, S. (2018). Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Spektrum Hukum, 15(2), 275-299.

Ratnaningsih, I. D. A. S., & Dewi, P. E. T. (2023). Sahnya Suatu Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 2(2), 95-102.

Rusydi, B. A. (2020). Problem Kehadiran Dan Upaya Hukum Tergugat Dalam Putusan Verstek Perkara Perceraian Pada Pengadilan Agama Bandung. Muslim Heritage, 5(2), 393-393.

Svinarky, I. (2019). Bagian penting yang perlu diketahui dalam hukum acara perdata di Indonesia. Cv Batam Publisher.

Wahid, A., Kusuma, E., & Sarip, S. (2020). Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Secara Di Bawah Tangan. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(1), 22-35.

Wahyuni, Y. S. (2021). Pencabutan Petitum Pada Perkara Cerai Talak (Analisis Putusan Hakim Nomor 217/Pdt. G/2020/Ms-Bna). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), 295-327.

Wijayanta, T., Aristya, S. D. F., Basuki, K., Herliana, M., Halili, H., Sutanto, R. B., & Supartinah, R. (2010). Penerapan Prinsip Hakim Pasif dan Aktif serta Relevansinya terhadap Konsep Kebenaran Formal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 572-587.

Published

2024-08-12

How to Cite

Hasmin, H., Rahman, S., & Bachmid, F. (2024). Pencabutan Gugatan Dalam Praktik Peradilan Umum Menurut Hukum Acara Perdata. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 715-731. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1830