Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan
Keywords:
Penegakan Hukum, Penyidikan, PenganiayaanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis upaya Penegakan Hukum terhadap tindak pidana Penganiayaan di Kabupaten Bone. Tipe penelitian ini adalah empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1) Penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan kurang efektif Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Bone dilakukan dengan 3 cara yaitu: upaya Pre-emtif yaitu merupakan upaya awal yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Bone dengan cara himbauan dan ajakan serta mengarahkan masyarakat untuk mematuhi norma atau aturan yang berlaku agar tidak melakukan tindak pidana penganiayaan. Yang kedua dengan cara Preventif yaitu upaya yang menunjukan usaha pencegahan dengan cara melakukan pembinaan, pendidikan (edukasi) dan kesadaran masyarakat umum sebelum terjadi tindak pidana. Sedangkan ketiga yaitu dengan cara represif yaitu upaya ini lebih terhadap si pelaku atau orang yang melalukan tindak pidana yakni dengan memberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah orang tersebut perbuat. 2) Faktor-faktor yang mempengaruh penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan adalah struktur hukum, budaya hukum, kesadaran masyarakat dan fasilitas atau sarana dan prasarana.
The research objective is to analyze the law enforcement efforts towards criminal acts of abuse in Bone Regency. This type of research is empirical. The results of the author's research found that: 1) Law enforcement against criminal acts of abuse is less effective. Efforts to prevent and control criminal acts of abuse in the jurisdiction of the Bone Police are carried out in 3 ways, namely: Pre-emptive efforts, which are initial efforts carried out by the Bone Resort Police using appeals and invitations as well as directing the public to comply with applicable norms or rules so as not to commit criminal acts of abuse. The second is the preventive method, namely efforts that demonstrate prevention efforts by providing guidance, education and awareness of the general public before a criminal act occurs. Meanwhile, the third is by repressive methods, namely this effort is directed more towards the perpetrator or person who commits a criminal act, namely by giving a punishment commensurate with what the person has done. 2) Factors that influence law enforcement regarding criminal acts of abuse are legal structure, legal culture, public awareness and facilities or infrastructure.
References
Aditya, Z. F., & Winata, M. R. (2018). Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Reconstruction Of The Hierarchy Of Legislation In Indonesia). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 9(1), 79-100.
Alelxander, A. (2023). Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 11-15.
Alfian, E. (2020). Tugas dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1), 27-37.
Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33-54.
HR, M. A. (2021). Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 1(1), 57-68.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Lenti, G. M. (2018). Kejahatan Terhadap Tubuh Dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 Ayat 1–5 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 7(4), 55-62.
Lubis, T. S. (2017). Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(1), 133-147.
Rani, F. H., Ardha, D. J., & Marlina, H. (2022). Memahami Hubungan Teori Psikoanalisis dan Teori Pengembangan Moral terhadap Terjadinya Suatu Kejahatan di Masyarakat. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(2), 1021-1026.
Ranofika, F., Yayuk, Y., & Nurmasanti, S. (2023). Implementasi Tugas Kepolisian Khusus Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 6(3), 588-603.
RIdwan, R., & Zainuddin, Z. (2020). Efektivitas Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(5), 617-632.
Setiadi, E. (2001). Perlindungan Hukum Bagi Wanita dari Tindakan Kekerasan. Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 17(3), 338-354.
Sinaga, D. O., & Sahari, A. (2022). Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Penganiayaan Pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang. JURNAL DOKTRIN REVIEW, 1(1), 130-139.
Suyatno, S. S. (2023). Kelemahan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman Dalam Hukum Indonesia. IUS FACTI: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, 2(1 Juni), 197-205.
Toni, T. (2020). Pancasila Sebagai Landasan Pengembangan Sistem Perlindungan Terhadap Korban Kejahatan. In Prosiding Seminar Hukum dan Publikasi Nasional (Serumpun) (Vol. 1, No. 2, pp. 218-235).
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Alfian Darwis, Muhammad Kamal, Sutiawati Sutiawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.