Efektivitas Implementasi Restorative Justice Oleh Kejaksaan Negeri Bone Dalam Penanganan Kasus Pidana
Keywords:
Restorative Justice, Jaksa, Tindak PidanaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektifitas pelaksanaan serta faktor penyebab yang memengaruhi penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan keadilan Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bone. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menujukan bahwa (1). Belum efektifinya pelaksanaan Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bone, dikarenakan lemahnya landasan norma yang digunakan mengalami disharmonisasi norma serta kekosongan norma. (2). Faktor penyebab yang memengaruhi pelaksanaan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan keadilan restorative (Restorative Justice) di Kejaksaan Negeri Bone, terletak pada faktor hukum dan struktur hukum. Pada faktor struktur hukum SDM Kejaksaan yang kurang mumpuni dalam menerapkan konsep Restorative Justice serta jalur koordinasi antar aparat penegak hukum yang tidak tidak memiliki organisasi tata kerja dalam penanganan Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bone.
The research objective is to analyze the effectiveness of implementation and the causal factors that influence the resolution of criminal acts using the Restorative Justice justice approach by the Bone District Prosecutor's Office. The research used is empirical legal research. The research results show that (1). The implementation of Restorative Justice by the Bone District Prosecutor's Office has not been effective, due to the weak basis of the norms used, experiencing norm disharmony and the absence of norms. (2). The causal factors that influence the implementation of resolving criminal acts using a restorative justice approach at the Bone District Prosecutor's Office lie in legal factors and legal structures. The legal structure factor is that the Prosecutor's Human Resources are less capable of implementing the concept of Restorative Justice as well as coordination channels between law enforcement officials who do not have a work procedure organization in handling Restorative Justice in the jurisdiction of the Bone District Prosecutor's Office
References
Adrianto, I. (2023). Konsep Penerapan Restoratif Justice Oleh Penyidik Kepolisian Dalam Pasal Pasal KUHP Baru. Janaloka, 2(2), 256-266.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173-190.
Djanggih, H., Syam, E. S., & Gunawan, S. (2023). The Prosecutor's Legal Policy In Enacting Restorative Justice On Criminal Case. Russian Law Journal, 11(3), 1349-1357.
Firmansyah, D. V. (2023). Upaya Optimalisasi Restorative Justice di Indonesia. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 17(5), 3519-3548.
Khalid, H. (2022). Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Penuntut Umum Melalui Penerapan Nilai-Nilai Restorative Justice Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Palopo. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2), 173-196.
Manullang, H., Sitanggang, R., Sidauruk, S., & Sinaga, E. (2020). Penyelesaian Tindak Pidana Biasa Bermotif Ringan Dengan Restoratif Justice Sebagian Bentuk Upaya Pembaharuan Hukum Pidana. Nommensen Journal of Legal Opinion, 64-77.
Maulana, I., & Agusta, M. (2021). Konsep Dan Implementasi Restorative Justice Di Indonesia. Datin law jurnal, 2(11), 46-70.
Mazjah, R. M. I. (2020). Dimensi Pengawasan pada Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Komisi Kejaksaan dalam Tinjauan Hukum Progresif. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 11(2), 211-230.
Ramadhan, A. (2021). Diskresi Penyidik Polri Sebagai Alternatif Penanganan Perkara Pidana. Lex Renaissance, 6(1), 25-41.
Rosadi, O., & Satria, A. (2022). Implikasi Yuridis Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap Tersangka Tindak Pidana. UNES Law Review, 5(1), 99-109.
Roychan, W., & Rohman, T. (2023). Reformulasi Pengaturan Restoratif Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Dekrit (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 13(2), 45-67.
Sirande, E., Mirzana, H. A., & Muin, A. M. (2021). Mewujudkan Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5(4), 570-589.
Srijadi, Y. K. (2023). Peranan Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mekanisme Restorative Justice. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 19-28.
Waluyo, B. (2022). Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika.
Yani, R., & Djanggih, H. (2023). Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ringan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 314-332.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Andi Zainal Akhirin Amus, Sufirman Rahman, Askari Razak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.