Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah

Authors

  • Sartika Mustari Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Qahar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlp.v5i2.1845

Keywords:

Sengketa, Hak Milik, Tanah

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan Penyelesaian sengketa hak milik atas tanah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Penelitian ini menggunakan antara Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa pertanahan di Kabupaten Mamuju adalah Sertifikat Ganda, Sengketa Waris, Penguasaan Tanpa Hak, Akta Jual Beli Palsu, Jual Beli Berkali Kali dan Sengketa Batas. Proses penyelesaian sengketa tanah melalui dua cara yaitu melalui jalur litigasi dan jalur non-litigasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Pengadilan Negeri Mamuju mengambil contoh kasus pada jenis perkara tertinggi yaitu sertifikat ganda dengan Nomor perkara : 316/Pdt.G/2022/PN Mmj dengan berbagai tahapan hingga dilakukannya upaya peninjauan kembali. Dalam hal ini penyelesaian sengketa, khususnya sengketa hak atas tanah secara non-litigasi akan membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang cukup lama, oleh karena itu penyelesaian sengketa hak milik atas tanah di Kabupaten Mamuju masih kurang efektif.

The research objective is to analyze the implementation of land ownership dispute resolution in Mamuju Regency, West Sulawesi Province. This research uses Normative Legal Research and Empirical Legal Research. The research results show that the factors that cause land disputes to arise in Mamuju Regency are Multiple Certificates, Inheritance Disputes, Control Without Rights, Fake Deeds of Sale and Purchase, Multiple Sales and Purchases and Boundary Disputes. The process of resolving land disputes is in two ways, namely through litigation and non-litigation. Based on the results of research conducted at the Mamuju District Court, the highest case type was taken as an example, namely a double certificate with case number: 316/Pdt.G/2022/PN Mmj with various stages until a review effort was carried out. In this case, resolving disputes, especially non-litigation land rights disputes will require large costs and quite a long time, therefore resolving land ownership rights disputes in Mamuju Regency is still less effective.

References

Abrianto, B. O., Nugraha, X., & Grady, N. (2018). Perkembangan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah Pasca-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4), 43-62.

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.

Edyanti, Y. (2022). Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige overheisdaad)(Suatu Tinjauan Analisis Administrasi Pemerintahan). " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(2), 14.

Finallisa, F., Handoko, W., & Prasetyo, M. H. (2020). Pelaksanaan Putusan Yang Bersifat Condemnatoir dalam Perkara Pembagian Harta Bersama (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kudus). Notarius, 13(1), 355-371.

Hipan, N., Nur, N. M., & Djanggih, H. (2018). Problematika Penyelesaian Sengketa Tanah Di Lokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai. Law Reform, 14(2), 205-219.

Muthallib, A. (2020). Pengaruh Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Dalam Mencapai Kepastian Hukum. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan dan Ekonomi Islam, 12(1), 21-43.

Permadi, I. (2016). Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah bersertifikat ganda dengan cara itikad baik demi kepastian hukum. Yustisia, 5(2), 448-467.

Putra, F. M. K. (2017). Tanggung Gugat Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Bentuk Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 26(2), 1-31.

Rasda, D., Rahman, M. S., & Tijjang, B. (2021). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Litigasi Amsir, 9(1), 34-40.

Rahayu, T. D., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2023). Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Setelah Mengalami Likuifaksi Tanah. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 2(2), 250-266.

Sari, I. (2020). Hak-hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, 9(1), 15-33.

Sarrahisdas, E. M. S. (2024). Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Jurnal Hukum Egalitaire, 1(3), 45-57.

Sitanggang, M. B., Angelica, L., Prasetyo, A. G., Kurmiati, E. P., Kirana, M. L., & Pajrin, R. (2024). Sejarah Terbentuknya Uu Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Uupa) Dan Implementasinya Ditinjau Dari Awal Lahirnya Hukum Agraria Di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 4(5), 115-125.

Wijayanta, T., & Aristya, S. D. F. (2014). Disparitas putusan perkara sengketa tanah terkait penerapan hukum formil. Jurnal Yudisial, 7(2), 173-195.

Wirawan, V. (2020). Sengketa Tanah Dan Konflik Tanah: Dampak Munculnya Mafia Tanah. Jurnal Hukum Ius Publicum, 1(I), 98-108.

Published

2024-08-28

How to Cite

Mustari, S., Nawi, S. ., & Qahar, A. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 765-778. https://doi.org/10.52103/jlp.v5i2.1845