Hak Memilih Bagi Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pemilihan Umum Perspektif Hukum Tata Negara

Authors

  • Putra Muhammad Taufan Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • A Muin Fahmal Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nur Fadhilah Mappaselleng Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Disabilitas, Pemilihan, Kepastian Hukum

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pandangan hak memilih bagi penyandang disabilitas mental dalam pemilihan umum ditinjau dari perspektif hukum Tata Negara. Penelitian ini menggunakan tiga jenis bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hak memilih bagi penyandang disabilitas mental dalam pemilihan umum perspektif hukum Tata Negara sudah terjamin. Hal ini dipengaruhi oleh hak-hak politik mereka yang dijamin oleh Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Rekomendasi penelitian ini adalah Pembenahan peraturan-peraturan yang masih multitafsir bagi hak pemilih penyandang disabilitas bukan hanya memerlukan peraturan yang baik, tetapi juga memerlukan kepastian hukum terhadap hak-hak politiknya.

The research objective is to analyze the views on the right to vote for people with mental disabilities in general elections from the perspective of constitutional law. This research uses three legal materials: primary, secondary and tertiary. The results of this research indicate that the right to vote for people with mental disabilities in general elections from a constitutional law perspective is guaranteed. This is influenced by their political rights guaranteed by Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. This research recommends that improving regulations that still have multiple interpretations for the rights of voters with disabilities not only requires good regulations but also requires legal certainty regarding their political rights.

References

Alfaris, M. R. (2018). Payung Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Konteks Dukungan Dan Aksesibilitas Terhadap Pembangunan Sosial Berkelanjutan. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 1(2), 201-212.

Ariyanti, S. (2023). Ketidak-adilan dan Disabilitas: Studi Kasus tentang Perlakuan Diskriminatif Terhadap Disabilitas di Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry).

Arsy, Y. Y., & Asyrof, M. N. (2024). Responsibilities of Parents with Disabilities in Fulfilling Children's Rights: A Review of Islamic Law and Child Protection Law. Qanun, 2(1), 60-79.

Darmadi, D., Rania, G., Fitriana, A. R. D., & Setiawan, A. B. (2021). Human Governance: Aksesibilitas Fasilitas Publik Terhadap Penyandang Disabilitas. Jurnal Socius: Journal of Sociology Research and Education, 8(2), 100-112.

Mangare, F. J. (2024). Keterbukaan Informasi Bagi Konsumen Penyandang Disabilitas Dalam Aspek Perlindungan Hukum. Lex Privatum, 13(5).

Nursyamsi, F., & Ramadhan, M. N. (2020). Pelindungan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental dalam Pendekatan Rangkaian Proses Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-VIII/2015. Jurnal Adhyasta Pemilu, 3(1), 17-39.

Priamsari, R. P. A. (2019). Hukum yang berkeadilan bagi penyandang disabilitas. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 215-223.

Rahmah, R. (2019). Penerimaan Diri Bagi Penyandang Disabilitas Netra. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 18(2), 1-26.

Rahmanto, T. Y. (2019). Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas Mental Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (The Right To Vote For People With Mental Disabilities Viewed From The Human Rights Perspective). Jurnal Ham, 10.

Santosa, I. A., Zamzami, M. A. S., Krisandy, D. H., Fardian, R. T., & Paramitasari, A. (2024). Pelita Bersama: Pelibatan Disabilitas untuk Berdayakan Sesama. Bayfa Cendekia Indonesia.

Sholihah, I. (2016). Kebijakan Baru: Jaminan Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Sosio Informa, 2(2), 166-184.

Sinaga, H. A., & Desiandri, Y. S. (2024). Pemenuhan Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas Terhadap Masalah HAM Di Indonesia. Jurnal Sains dan Teknologi, 5(3), 967-973.

Thalib, N. A. (2014). Hak Politik Perempuan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Uji Materiil Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008). Jurnal Cita Hukum, 2(2), 95073.

Wajdu, F. (2019). Pemenuhan Hak-Hak Kaum Difabel Dalam Kerangka Hak Azasi Manusia. Palita: Journal of Social Religion Research, 4(2), 137-160.

Widinarsih, D. (2019). Penyandang disabilitas di indonesia: perkembangan istilah dan definisi. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 20(2), 127-142.

Published

2024-09-01

How to Cite

Taufan, P. M., Fahmal, A. M., & Mappaselleng, N. F. . (2024). Hak Memilih Bagi Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pemilihan Umum Perspektif Hukum Tata Negara. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 779-790. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1850