Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Hak Atas Tanah

Authors

  • Hendro Sumarja Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Kamal Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Anggreany Arief Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penyerobotan, Tanah, Penyidikan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis upaya penyelesaian Tindak Pidana Penyerobotan Tanah di Kota ParePare. Tipe penelitian ini adalah empiris, Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1) Upaya penegakan hukum terhadap penyerobotan tanah di kota ParePare Kurang efektif, adapun upaya yang dapat dilakukan para penegak hukum di kota ParePare melalui Upaya Pre-Emtif (pencegahan dengan pemahaman hukum), Upaya Preventif (Pencegahan dengan sosialisasi dan penyuluhan) dan Upaya Represif (upaya pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran yang memiliki tujuan untuk mengembalikan keserasian yang terganggu akibat adanya konflik atau penyimpangan). Sama halnya dengan sengketa di bidang lain, sengketa tanah dapat diselesaikan dengan berbagai cara, antara lain melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, serta melalui badan peradilan. Adapun faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyerobotan tanah yaitu; Kondisi ekonomi, Kurangnya Kesadaran Hukum pada masyarakat, Kebiasaan Masyarakat, dan Faktor historis.

The research objective is to analyze the efforts to resolve the crime of land grabbing in ParePare City. This type of research is empirical, the results of the author's study found that: 1) Law enforcement efforts against land grabbing in the city of ParePare are less effective, as for efforts that can be made by law enforcers in the city of ParePare through Pre-Emtive Efforts (prevention with understanding the law), Efforts Preventive (Prevention through socialization and counselling) and Repressive Efforts (social control efforts carried out after a violation occurs to restore harmony that was disturbed due to conflict or deviation). As with disputes in other fields, land disputes can be resolved in various ways, including through arbitration, alternative dispute resolution, and judicial bodies. The inhibiting factors in law enforcement against criminal acts of land grabbing are; Economic conditions, lack of legal awareness in society, community habits, and historical factors.

References

Amalia, R. N., Rahman, S., & Poernomo, S. L. (2024). Mekanisme Proses Penyelesaian Sengketa Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Bersertipikat Ganda. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 122-135.

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.

Guntur, M. (2017). Fungsi kepolisian negara dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban pada masyarakat Kota Sengkang Kabupaten Wajo. Al Hikam, 1(3), 64-78.

Mahrus, M. (2019). Tinjauan Yuridis atas Gugatan Kepemilikan Tanah Bersertifikat Terhadap Penggunaan Tanah Dengan Cara Melawan Hukum. Jurnal Hukum DE'RECHTSSTAAT, 5(1), 43-53.

Marbun, J., Ginting, R. K., & Harahap, A. Z. (2021). Tindak Pidana Penyerobatan Tanah Dalam Perspektif Hukum Pidana. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 226-238.

Mebri, J. A. (2017). Kedudukan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Untuk Kepentingan Umum. DiH Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 1-15.

Negara, I. A. (2021). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penguasaan Tanah Tanpa Izin Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Pakuan Justice Journal Of Law (Pajoul), 2(1), 1-15.

Pratomo, A. (2018). Akibat Hukum Pelaksanaan Petunjuk Jaksa Yang Dilakukan Oleh Jaksa Terhadap Pasal 385 KUHP. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 119-130.

Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.

Santoso, U. (2014). Kepastian Hukum Wakaf Tanah Hak Milik. Perspektif, 19(2), 71-80.

Sopacua, M. G. (2019). Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Dalam Perspektif Pidana. Jurnal Belo, 4(2), 204-217.

Sukananda, S. (2021). Analisis Hukum Bentuk Penanggulangan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah di Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(3), 160-169.

Published

2024-10-02

How to Cite

Sumarja, H., Kamal, M., & Arief, A. . (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Hak Atas Tanah. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 791-807. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1861