Perjanjian Perkawinan Antar Pasangan Beda Agama

Authors

  • Helena Helena Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Andika Prawira Buana Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perjanjian, Perkawinan, Pasangan Beda Agama

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis Perbedaan dan Persamaan Perjanjian Perkawinan Perkawinan Antar Pasangan Beda Agama Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Metode hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Perbedaan perjanjian perkawinan yang dibuat oleh pasangan beda agama kajian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sah jika perkawinannya sah, perjanjian perkawinan harus dibuat dengan notaris, sedangkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maka perjanjiannya tidak sah, yang bertentangan dengan batas-batas hukum agama. Persamaan perjanjian perkawinan yang dibuat oleh pasangan beda agama yaitu sama-sama menganai tentang harta kekayaan. (2) Implikasi harta kekayaan dalam perkawinan beda agama yang diperjanjikan merupakan harta benda yang diperoleh suami dan isteri selama perkawinan berlangsung, dalam Hukum Waris Perdata perbedaan agama tidak menjadi penghalang bagi pewaris, Hukum Waris Islam ahli waris harus sama dengan agama pewaris.

The research objective is to analyze the differences and similarities in marriage agreements between couples of different religions according to the Civil Code and Marriage Law Number 1 of 1974—normative legal method. The results of this research show that: (1) Differences in marriage agreements made by couples of different religions in the study of the Civil Code and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, based on the Civil Code are valid if the marriage is valid, the marriage agreement a notary must make it, whereas based on Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, the agreement is invalid, which is contrary to the boundaries of religious law. The similarity between marriage agreements made by couples of different religions is that they deal with property. (2) The implication of the assets in an interfaith marriage that is agreed upon is the assets obtained by the husband and wife during the marriage. In the Civil Inheritance Law, differences in religion are not an obstacle for the heir. In the Islamic Inheritance Law, the heir must be the same as the religion of the testator.

References

Al Wafi, A. R., Khosyiah, S., & Saepullah, U. (2023). Perkawinan Campuran antara Beda Agama dan Beda Kebangsaan dalam Perspektif Hukum Indonesia. El'Aailah: Jurnal Kajian Hukum Keluarga, 2(2), 30-51.

Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 22(1), 48-64.

Arief, H. (2017). Perjanjian dalam Perkawinan (sebuah telaah terhadap hukum positif di Indonesia). Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(2), 151-172.

Asyatama, F., & Ridwan, F. H. (2021). Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 109-122.

Daus, C. R., & Marzuki, I. (2023). Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Perspektif Yuridis, Agama-agama dan Hak Asasi Manusia. Al-'Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 8(1), 40-64.

Harimurti, D. A. (2021). Perbandingan Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 149-171.

Juandini, E. (2023). Perspektif hukum positif dan hukum islam di Indonesia terhadap perkawinan beda agama. Journal on Education, 5(4), 16405-16413.

Muharrir, M., Maulana, J., & Zulfikar, M. N. (2023). Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 7(2), 70-81.

Muslim, S., & Hadiwinata, K. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Perkawinan. Qolamuna: Jurnal Studi Islam, 3(1), 133-148.

Romdhon, M. R. (2022). Kajian Tafsir Nusantara Terhadap Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur'an dan al-Hadits, 16(2), 189-218.

Silfanus, J. (2022). Perkawinan Beda Agama Secara Alkitabiah Dalam Masyarakat Pluralisme. The Way: Jurnal Teologi Dan Kependidikan, 8(1), 82-95.

Sriono, S. (2016). Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Harta Kekayaan Dalam Perkawinan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(2), 69-80.

Sulubara, S. M. (2024). Perlindungan Perempuan Dalam Pembagian Harta Gono Gini Sebagai Akibat Putusnya Perkawinan Akibat Perceraian. Sejahtera: Jurnal Inspirasi Mengabdi Untuk Negeri, 3(1), 55-64.

Utami, D. P., & Ghifarani, F. K. (2021). Perkawinan Campuran Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif. MASADIR: Jurnal Hukum Islam, 1(2), 156-175.

Wea, D., & Rio, M. (2020). Studi Pemahaman Umat Katolik Tentang Perkawinan Campur Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik 1983 Dan Dampaknya Terhadap Dimensi Kehidupan Berkeluarga. Jurnal Masalah Pastoral, 8(2), 102-132.

Published

2024-10-05

How to Cite

Helena, H., Nawi, S. ., & Buana, A. P. (2024). Perjanjian Perkawinan Antar Pasangan Beda Agama. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 846-864. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1864