Penyelesaian Sengketa Pengalihan Piutang (Cessie) Syariah Di Peradilan Agama
Keywords:
Sengketa, Piutang, SyariahAbstract
Tujuan penelitian menganalisis proses penyelesaian sengketa pengalihan piutang (Cessie) Syariah di Peradilan Agama, (Studi Kasus Putusan MA RI. Nomor 881 K/Ag/2020); (2) Penerapan hukum secara tepat dan terperinci dalam pertimbangan hukum hakim Peradilan Agama pada sengketa pengalihan piutang (Cessie) Syariah, Penelitian ini menggunakan bahan-bahan bersumber dari Bahan hukum primer darn Bahan hukum sekunder, sebagai penjelasan mengenai bahan hukum primer. Hasil penelitian bahwa: (1) Proses administrasi perkara penyelesaian sengketa pengalihan piutang syariah di Peradilan Agama tersebut, secara umum telah sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI., Nomor KMA/032/SK/IV/2006, dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI., Nomor 2 Tahun 2014. (2) Pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama menyalahi asas putusan wajib mengadili seluruh bagian gugatan terkait tuntutan serta merta, dan pertimbangannya kurang tepat terhadap obyek sita yang telah diikat hak tanggungan, dan terhadap pokok perkara pengalihan piutang, namun dipertimbangkan sebagai pengalihan utang.
The research objective is to analyze the process of resolving disputes over the transfer of Sharia receivables (Cessie) in the Religious Courts, (Case Study of the Indonesian Supreme Court Decision. Number 881 K/Ag/2020); (2) Appropriate and detailed application of the law in the legal considerations of Religious Court judges in disputes regarding the transfer of Sharia receivables (Cessie). This research uses materials sourced from primary legal materials and secondary legal materials, as an explanation of primary legal materials. The research results show that: (1) The administrative process for resolving disputes over the transfer of sharia receivables in the Religious Courts, in general, is by the Decree of the Chairman of the Supreme Court of the Republic of Indonesia, Number KMA/032/SK/IV/2006, and the Circular Letter of the Supreme Court of the Republic of Indonesia., Number 2 of 2014. (2) The legal considerations of the panel of judges of the first level violate the principle of a decision that is obliged to try all parts of the lawsuit related to the claim immediately. The consideration is not appropriate for the confiscated object which has been tied to a mortgage, and for the subject matter of the transfer of receivables, but is considered as debt transfer.
References
Abdullatif, A., & Kama, A. Z. (2022). Penyelesaian Sengketa Lelang Hak Tanggungan Pada Akad Pembiayaan Syariah (Analisis Kasus Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1848/Pdt. G/2019/PA. Mks. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(2), 266-285.
Al Amin, M. N. K., Abdullah, A., Santoso, F. S., Muthmainnah, M., & Sembodo, C. (2023). Metode Interpretasi Hukum Aplikasi Dalam Hukum Keluarga Islam Dan Ekonomi Syariah. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 2(1), 15-36.
Fadzlurrahman, F., Mulyati, E., & Lita, H. N. (2020). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian terhadap Kepatuhan Syariah oleh Penyelenggara Teknologi Finansial. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(02), 180-197.
Fahruddin, M., & Fitrini, V. (2023). Settlement of Nutrited Credits of Syari'ah Financing the Ijarah Muntahiya Bittamlic Model with Liability Rights in State Bidding Debt Affairs Agency. El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah, 7(1), 1-24.
Inayah, I. N. (2020). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Investasi Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah (AKSY), 2(2), 88-100.
La Tenritata, A., Afriana, A., & Harrieti, N. (2022). Kepastian Hukum Terkait Pengalihan Piutang (Cessie) Dalam Praktik Kredit Pemilikan Rumah Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(2), 327-340.
Maurizkha, V. (2022). Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Peralihan Jaminan Hak Tanggungan Dalam Jual Beli Piutang Melalui Cessie (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Nomor 79/Pdt. G/2019 Pn Tab Dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 754 Pk/Pdt/2011). Lex Patrimonium, 1(1), 2.
Muhit, M., Darsono, M. M., & Syarif, N. (2022). Interkoneksi nilai filsafat syariah dan filsafat ekonomi syariah. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 6(001), 61-88.
Nasrulloh, N. (2021). Islah Dan Tahkim Sebagai Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari‘ AH. Al-Munqidz: Jurnal Kajian Keislaman, 9(1), 98-112.
Sahal, L. (2019). Implementasi Fatwa Dsn-Mui Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Pengalihan Hutang Pada Lembaga Keuangan Syariah. Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 88-117.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Samuel Mafatihul Muqtadir, Muhammad Kamal, Ahmad Abdullatif
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.