Efektivitas Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Gratifikasi
Keywords:
Pembuktian Terbalik, Penegakan Hukum, GratifikasiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penerapan pembuktian terbalik dalam penegakan hukum tindak pidana gratifikasi di Pengadilan Negeri Makassar, dan 2). Untuk mengetahui serta mengidentifikasi faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan pembuktian terbalik dalam penegakan hukum tindak pidana gratifikasi di Pengadilan Negeri Makassar. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Efektivitas penanggulangan pembuktian terbalik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi gratifikasi di Pengadilan Negeri Makassar kurang berjalan efektif. Hal ini disebabkan oleh belum adanya aturan yang jelas terkait penerapan sistem tersebut dalam hukum Indonesia. 2). Faktor yang mempengaruhi efektivitas penanggulangan pembuktian terbalik dalam penegakan hukum tindak pidana korrupsi gratifikasi di Pengadilan Negeri Makassar, dipengaruhi oleh tiga faktor: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum..
The research objective is to analyze the effectiveness of applying reverse evidence in enforcing the law on gratification crimes at the Makassar District Court, and 2). To identify factors that influence the effectiveness of applying reverse evidence in law enforcement for criminal acts of gratification at the Makassar District Court. This type of research is empirical juridical. The author's research results found that: 1). The effectiveness of countering reverse evidence in law enforcement regarding criminal acts of corruption in gratification at the Makassar District Court is less effective. The absence of clear regulations regarding the implementation of this system in Indonesian law causes this. 2). Factors that influence the effectiveness of overcoming reverse evidence in law enforcement for criminal acts of corruption and gratification at the Makassar District Court are influenced by three factors: legal substance, legal structure and legal culture.
References
Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177-191.
Badaru, B. (2021). Efektivitas Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(7), 1840-1855.
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.
Haris, O. K., Hidayat, S., Sanib, S. S., & Wiguna, I. G. P. (2023). Kebijakan Pemidanaan Gratifikasi Seksual dalam Tindak Pidana Korupsi. Halu Oleo Legal Research, 5(3), 832-844.
Irwan, M., Soewondo, S. S., & Kalalo, J. J. J. (2018). Hukum Progresif Sebagai Paradigma Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Societas: Jurnal Ilmu Administrasi dan Sosial, 7(1), 38-46.
Miladmahesi, R. (2020). Dinamika Baru Dalam Pemulihan Aset Akibat Korupsi di Indonesia. Journal of Judicial Review, 22(1), 14-31.
Mufrohim, O., & Herawati, R. (2020). Independensi Lembaga Kejaksaan sebagai Legal Structure didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 373-386.
Nurhayani, N. (2015). Pembuktian Terbalik dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1), 93-107.
Rambey, G. (2016). Pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi melalui pembayaran uang pengganti dan denda. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 137-161.
Risal, M. C. (2018). Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 5(1), 74-86.
Sagita, A. (2017). Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Kebijakan Hukum Pidana Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Respublica, 17(1), 21-43.
Sianturi, P. R. (2020). Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Primum Remedium Dalam Upaya Pengembalian Aset Negara Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi. Simbur Cahaya, 27(1), 19-42.
Sihombing, D. C., Syahrin, A., Ablisar, M., & Mulyadi, M. (2023). Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(2), 63-75.
Sinaga, M. (2023). Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian Untuk Mengembalikan Kerugian Negara. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 165-176.
Waskito, A. B. (2018). Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 287-304.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Riswana Riswana, Sufirman Rahman, Baharuddin Badaru
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.