Efektivitas Pengalihan Hak Atas Tanah Milik Tionghoa Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 62/PMk.06/2020

Authors

  • Bertua Bertua Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Lauddin Marsuni Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Salmawati Salmawati Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pengalihan Hak, Tanah, Tionghoa

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas pengalihan hak atas tanah milik Tionghoa menurut peraturan menteri keuangan nomor: 62/pmk.06/2020 di kantor wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 62/PMK.06/2020 belum efektif karena efektif sebab dari tahun 2008 sampai sekarang, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat baru menyelesaikan 15 (lima belas) aset milik Tionghoa, dan 23 (dua puluh tiga) aset yang belum terselesaikan dari total 38 (tiga puluh delapan) aset milik Tionghoa khusus Provinsi Sulawesi Selatan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengalihan hak atas tanah milik Tionghoa di Provinsi Sulawesi Selatan belum efektif baik dari  sisi eksternal maupun internal.

According to Minister of Finance regulation number 62/pmk.06/2020 at the DJKN regional office for South, Southeast and West Sulawesi, the research objective aims to analyse the effectiveness of transferring Chinese-owned land rights. The research method used is empirical legal research. The results of this research show that Minister of Finance Regulation Number: 62/PMK.06/2020 has not been effective because from 2008 until now, the South, Southeast and West Sulawesi DJKN Regional Offices have only resolved 15 (fifteen) Chinese-owned assets, and 23 ( twenty-three) unresolved assets out of a total of 38 (thirty-eight) Chinese-owned assets specifically for South Sulawesi Province. The factors influencing the transfer of Chinese-owned land rights in South Sulawesi Province have not been effective, both externally and internally.

References

Amboro, F. Y. P., & Komarhana, K. (2021). Prospek Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Perdata Di Indonesia [Prospects of Artificial Intelligence As a Subject of Civil Law in Indonesia]. Law Review, 21(2), 145-172.

Budiman, A. (2024). Perbuatan Melawan Hukum. Hukum Perdata, 70.

Dalimunthe, D. (2018). Objek Gadai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 4(1), 50-66.

Faradhiba, T. (2023). Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Atas Tanah Antara Para Pemegang Hak. Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat, 14(3).

Febrianto, S., Askarial, A., & Prasja, T. R. (2023). Sosialisasi Perlindungan Hukum Hak Kebendaan Bagi Masyarakat Desa Sei. Rambai, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau. ARSY: Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat, 3(2), 284-287.

Juditha, C. (2015). Stereotip dan Prasangka dalam Konfl ik Etnis Tionghoa dan Bugis Makassar. Jurnal Ilmu Komunikasi, 12(1).

Kartiwi, M. (2024). Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelesaian Sengketa Dan Konflik Pertanahan. Res Nullius Law Journal, 6(1), 28-40.

Mahmudyah, A. (2019). Konsekuensi Hukum Penguasaan Benda Bergerak Oleh Pihak Ketiga Berdasarkan Sifat Kebendaan Droit De Suite (Hak Kebendaan Yang Mengikuti Pemiliknya). Wasaka Hukum, 7(2), 331-348.

Putra, A. A. (2023). Konflik Dan Penyelesaian Sengketa Tanah Pelaba Di Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung Perspektif Hukum Adat Bali. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 16-22.

Tarigan, J., Nasution, B., Nasution, F. A., & Siregar, M. (2015). Status Hukum Keberadaan Aset Bekas Milik Asing/tionghoa (Abma/t) Di Provinsi Sumatera Utara. USU Law Journal, 3(3), 175-188.

Wijaya, N. B. A. (2024). Rumah Susun Sebagai Obyek Jaminan Kebendaan Dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 1247-1264.

Published

2024-11-09

How to Cite

Bertua, B., Marsuni, L., & Salmawati, S. (2024). Efektivitas Pengalihan Hak Atas Tanah Milik Tionghoa Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 62/PMk.06/2020. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1047-1060. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1879