Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Kejahatan Pencurian Data Pribadi (Phising) Di Lingkungan Perbankan

Authors

  • Lilis Ekayani Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hardianto Djanggih Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlp.v4i1.1485

Keywords:

Nasabah, Data Pribadi, Perbankan

Abstract

Tujuan Penelitian menganalisis efektivitas Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Kejahatan Phising Di Lingkungan Perbankan Wilayah Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Watansoppeng. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) perlindungan hukum nasabah terhadap kejahatan phising di lingkungan perbankan kantor cabang watansoppeng hanya mendapatkan perlindungan preventif dan perlindungan represif belum efektif (2) faktor yang mempengaruhi efektifitas perlindungan hukum nasabah terhadap kejahatan phising adalah sistem keamanan yang masih perlu ditingkatkan, masih rendahnya pengetahuan tentang kejahatan tersebut,dan  rendahnya kesadaran budaya privasi berjejaring sosial. Rekomendasi penelitian Kemampuan penegak hukum maupun sistem yang digunakan dalam menangani kejahatan siber harus mempuni untuk dapat mengimbangi perkembangan teknologi yang semakin maju.

,

The Research objective is to analyze the effectiveness of legal protection for customers against phishing crimes in the regional banking environment of Bank Rakyat Indonesia, Watansoppeng branch office. This research uses the empirical law method. The results of this study indicate that: (1) legal protection for customers against phishing crimes in the banking environment at the Watansoppeng branch office only gets preventive protection and repressive protection is not yet effective (2) factors that influence the effectiveness of legal protection for customers against phishing crimes are security systems that still need to be improved, low knowledge about the crime, and low awareness of social networking privacy culture. Research recommendations The ability of law enforcement as well as the systems used in dealing with cybercrime must be competent to keep pace with increasingly advanced technological developments.

References

Asmara, F. T., Riduan, A., & Priyadi, M. P. (2020). Kebijakan dan Implementasi Strategi Anti-Fraud pada Bank Umum. InFestasi, 16(2), 135-147.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Diab, A. L. (2014). Pembuktian dengan Teknologi Modern dan Teknologi Informasi. Al-'Adl, 7(1), 99-118.

Iqbal, M. (2019). Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.

Junaedi, D. I. (2017). Antisipasi Dampak Social Engineering Pada Bisnis Perbankan. Infoman's, 11(1), 1-10.

Lumakto, G., & Dewi, N. K. (2021). Mehamami Modus dan Pencegahan Penipuan Penggalanganan Donasi Online: Understanding Modes and Prevention of Online Donation Fraud. Jurnal Bimas Islam, 14(2), 393-418.

Narew, I., & Irmawati, I. (2022). Analisis Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Minat Masyarakat Dalam Menggunakan Layanan E-Banking Pt Bank Rakyat Indonesia, Tbk. JURNAL ULET (Utility, Earning and Tax), 6(2), 125-144.

Nurapiah, D. (2019). Manajemen Risiko Operasional Pada Perbankan Syariah Di Indonesia. EKSISBANK (Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan), 3(1), 66-73.

Patrik, J., & Lady, L. (2022). Faktor yang Mempengaruhi untuk Menggunakan Mobile Banking dari Internet Banking Terhadap Penggunaan Konsumen Perbankan di Indonesia. SEIKO: Journal of Management & Business, 5(1), 284-299.

Priliasari, E. (2019). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1-27.

Saragih, L. K., Budhijanto, D., & Somawijaya, S. (2020). Perlindungan hukum data pribadi terhadap penyalahgunaan data pribadi pada platform media sosial berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elek. JURNAL HUKUM DE'RECHTSSTAAT, 6(2), 125-142.

Sari, U. I. P. (2021). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police Di Indonesia. Jurnal Studia Legalia, 2(01), 58-77.

Triputri, D. H., Mofea, S., Yulviani, D., & Pratama, R. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penipuan Dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Ditinjau Dari Kuhp Dan UU ITE. Lex Veritatis, 2(01), 42-51.

Published

2023-06-25

How to Cite

Ekayani, L., & Djanggih, H. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Kejahatan Pencurian Data Pribadi (Phising) Di Lingkungan Perbankan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 22-40. https://doi.org/10.52103/jlp.v4i1.1485