Efektivitas Pemidanaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Prajurit TNI-AD: Studi Kodam XIV Hasanuddin
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlp.v1i1.24Keywords:
Tindak Pidana, Penyalahgunaan, Narkotika, PrajuritAbstract
Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui analisis efektivitas Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Tentara Indonesia di wilayah hukum Kodam XIV / Hasanuddin; 2) Untuk mengetahui analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tentara Tentara Nasional Indonesia di wilayah hukum Kodam XIV / Hasanuddin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh prajurit Angkatan Darat di wilayah Kodam XIV / Hsn, yaitu Prajurit Jiwa, Prajurit yang melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika pada dasarnya adalah Faktor Individu, Faktor Lingkungan dan Unit Komandan menerapkan sistem kepemimpinan feodalistik; efektivitas tindak pidana kejahatan narkotika terhadap Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Indonesia di wilayah hukum Kodam XIV / Hasanuddin masih kurang efektif, karena pada periode 2015-2019 terdapat 284 kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan 284 personil, dan dari 30 responden, 14 atau 46,67% mengatakan bahwa hukuman itu bukan sistem yang efektif.
The Research Objectives: To find out the effectiveness analysis of the Narcotics Abuse Act conducted by the Indonesian Army in the jurisdiction of Kodam XIV / Hasanuddin; 2) To find out the analysis of the factors that influence the occurrence of narcotics abuse crimes committed by the Indonesian National Army soldiers in the jurisdiction of Kodam XIV / Hasanuddin. The results showed that: Factors causing the occurrence of criminal acts of narcotics abuse committed by Army soldiers in the Kodam XIV / Hsn region, namely Soul Soldiers, Soldiers who commit narcotics abuse crimes are basically Individual Factors, Environmental Factors and Commander Units apply the system feudalistic leadership; the effectiveness of narcotics crime against the Indonesian Army of the Indonesian Army in the jurisdiction of Kodam XIV / Hasanuddin is still ineffective, because in the 2015-2019 period there were 284 cases of narcotics abuse involving 284 personnel, and of 30 respondents, 14 or 46.67% said that the punishment was not an effective system
References
Alin, F. (2020). Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Satuan Narkotika Polres Bukittinggi. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 307-322.
Butarbutar, E. N. (2010). Sistem Peradilan Satu Atap dan Perwujudan Negara Hukum RI Menurut UU No. 4 Tahun 2004. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(1), 188-200.
Edy, S. S. (2017). Independensi Sistem Peradilan Militer Di Indonesia (Studi Tentang Struktur Peradilan Militer). Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), 105-128.
Eleanora, F. N. (2020). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis). Jurnal hukum, 25(1), 439-452.
Hidayati, I. (2017). Metode Dakwah dalam Menguatkan Resiliensi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza). Jurnal Ilmu Dakwah, 36(1), 170-187.
Ilyas, A., Saefuddin, D., & Ibdalsyah, I. (2013). Studi Kritis Konsep dan Aplikasi Pembinaan Mental Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Ta'dibuna: Jurnal Pendidikan Islam, 2(2), 113-135.
Jainah, Z. O. (2016). Analisis Pertimbangan Hukum Pengadilan Militer Terhadap Anggota Militer yang Menyalahgunakan Narkotika dan Psikotropika (Studi Putusan PM Nomor: PUT/17-K/PM 1-04/AD/I/2014). Pranata Hukum, 11(1), 9-18.
Nainggolan, M., Zahara, E., & Saparuddin, S. (2010). Peranan Hakim dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika (Studi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam). Jurnal Mercatoria, 3(2), 116-132.
Novitasari, D. (2017). Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 917-926.
Rizki, A. K. (2015). Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Militer Dalam Menjatuhkan Putusan Putusan Terhadap Tni (Tentara Nasional Indonesia) Sebagai Pelaku Tindakan Asusila (Studi Atas Putusan No. 28-K/Pm. Ii-10/Ad/Iv/2013 Di Mahkamah Militer Ii-10 Semarang). Unnes Law Journal, 4(1).
Septiningsih, S. H., & MH, I. Bahaya Narkoba Dikalangan Pelajar dan Upaya Penanggulangannya. In Seminar Narkoba 2014. Surakarta University.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2020 Ari Yudha Satria, Baharuddin Badaru, Hamza Baharuddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.