Perlindungan Hukum Hak-Hak Istri Pasca Perceraian

Authors

  • Nasriah Nasriah Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Dachran S Busthami Universitas Muslim Indonesia
  • Hamza Baharuddin Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlp.v2i1.272

Keywords:

Perlindungan, Hukum, Hak, Istri, Perceraian

Abstract

Penelitian bertujuan mengetahui bentuk perlindungan Terhadap Istri Melalui putusan pengadilan di Pengadilan Agama Belopa dan mengetahui pelaksanaan isi putusan hakim Pengadilan Agama Belopa tentang pemberian nafkah mantan istri akibat cerai talak. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan bentuk perlindungan hukum terhadap istri yang diberikan melalui putusan pengadilan yaitu berupa pemberian nafkah lampau, nafkah mut’ah, nafkah iddah, dengan cara pembebanan kepada bekas suami. Dan Pelaksanaan pemberian nafkah mantan istri akibat cerai talak dilaksanakan setelah suami membacakan ikrar talak atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun dalam prakteknya, banyak suami yang tidak mau membayarkan nafkah mantan istri di persidangan, sehingga hakim memberikan kebijakan dengan memerintahkan suami untuk membayarkan mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah sebelum pembacaan ikrar talak atau menunda sidang penyaksian ikrar talak bagi suami yang ingkar terhadap kewajibannya. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan hak-hak mantan istri dan memberikan keadilan bagi istri yang ditalak oleh suaminya.

This study aims to determine the form of protection for wives through court decisions at the Belopa Religious Court and to find out the implementation of the contents of the Belopa Religious Court judge's decision regarding providing a living for ex-wives due to divorce. The method used is a sociological-juridical research method. The results showed that the application of the form of legal protection to the wife that was given through a court decision was in the form of giving a past income, living a mut'ah, iddah income, by means of imposition to the ex-husband. And the provision of income for the ex-wife due to divorce is carried out after the husband has read the divorce vow or after the decision has permanent legal force. However, in practice, many husbands do not want to pay for their ex-wives in court, so the judge provides a policy by ordering their husbands to pay mut'ah, iddah livelihoods, and madhiyah livelihoods before reading the divorce vows or postpone the hearing of the divorce vows for husbands who renounce obligation. This policy was carried out to protect the rights of the ex-wife and to provide justice for the wife who was bullied by her husband.

References

Annas, S. (2017). Masa Pembayaran Beban Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam Perkara Cerai Talak (Sebuah Implementasi Hukum Acara di Pengadilan Agama). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(1), 1-12.

Bintania, A. (2013). Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh al-Qadha, edisi ke I cet. II, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Djalil, A.B. (2006). Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Heniyatun, H., & Anisah, S. (2020). Pemberian Mut’ah Dan Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Gugat. Profetika: Jurnal Studi Islam, 21(1), 39-59.

Manan, A. (2005). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Cet. III, Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. (1998). Hukum Acara Perdata di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Munthohar, A. (2010). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, cetakan I, Semarang: Wahid Hasyim University Press.

Mustofa, (2005). Kepaniteraan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana.

Ridwan, M. (2018). Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Terkait Nafkah Iddah, Mut’ah. JURNAL USM LAW REVIEW, 1(2), 224-247.

Rohmatilah, S. (2016). “Analisa Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Magetan tentang Izin Poligami”, (Skripsi Sarjana, STAIN, Ponorogo.

Sabaruddin, S. (2019). Nafkah Bagi Istri dalam Masa Iddah Talak Raj’i (Studi Pemahaman Masyarakat Kuala Baru, Aceh Singkil). Tadabbur: Jurnal Peradaban Islam, 1(2), 232-256.

Yulianti, D., Abikusna, R. A., & Shodikin, A. (2020). Pembebanan Mut’ah Dan Nafkah ‘Iddah Pada Perkara Cerai Talak Dengan Putusan Verstek. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(2), 286-297.

Published

2021-06-30

How to Cite

Nasriah, N., Busthami, D. S., & Baharuddin, H. (2021). Perlindungan Hukum Hak-Hak Istri Pasca Perceraian. Journal of Lex Philosophy (JLP), 2(1), 15-31. https://doi.org/10.52103/jlp.v2i1.272