Penyelesaian Sengketa Tanah Terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kecamatan Tamalanrea

Authors

  • Megawati S Megawati S Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlt.v3i2.1517

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Tanah, Hak Milik

Abstract

Tujuan penelitian menganilisis penyelesaian sengketa pertanahan di Kecamatan Tamalanrea dan faktor-faktor yang menyebabkan sengketa kepemilikan hak atas tanah di Kecamatan Tamalanrea. Tipe Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum Empiris, dimana metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata seperti Peraturan Perundang-undangan dan literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1). Penyebab terjadinya sengketa tanah di Kecamatan Tamalanrea yaitu kurangnya respond dan transparansi informasi di masyarakat, mengakibatkan data dan administrasi tidak valid sehingga berakibat tumpang tindinya hak kepemilikan. (2) Dalam menyelesaikan sengketa pertanahan Kecamatan juga melakukan kerjasama dengan BPN dan pihak terkait dalam hal menyelesaikan sengketa tanah. Dalam hal menghindari sengketa pertanahan, Pihak Kecamatan juga melakukan penyimpanan setiap daftar pertanahan yang sudah didaftarkan kepada pihak BPN Kota Makassar.

The research objective to analyze the resolution of land disputes in Tamalanrea District and the factors that cause land ownership disputes in Tamalanrea District. The type of research used is Empirical legal research, where the legal research method functions to see the law in a real sense such as Legislation and literature which contains theoretical concepts related to the problems to be discussed in this research. The results of this study indicate that (1). The causes of land disputes in Tamalanrea District are the lack of responsiveness and transparency of information in the community, resulting in invalid data and administration resulting in overlapping ownership rights. (2) In resolving land disputes, the District also cooperates with BPN and related parties in terms of resolving land disputes. In terms of avoiding land disputes, the District Office also keeps all land registers that have been registered with the Makassar City BPN.

References

Ayunita, K., & Basir, A. (2019). Tinjauan Yuridis Kewenangan Pemerintah Kecamatan Dalam Pelaksanaan Pelayanan Umum Di Kota Makassar. PETITUM, 7(1 April), 1-20.

Dewandaru, P. A., Hastuti, N. T., & Wisnaeni, F. (2020). Penyelesaian sengketa tanah terhadap sertifikat ganda di badan pertanahan nasional. Notarius, 13(1), 154-169.

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.

Fathoni, M. Y. (2018). Lingkup dan Implikasi Yuridis Pengertian “Agraria” Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Justitia Jurnal Hukum, 2(2), 354-371,

Isnaeni, D. (2017). Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila. JU-ke (Jurnal Ketahanan Pangan), 1(2), 83-97.

Kawulusan, G. A., Kaawoan, J. E., & Nayoan, H. (2022). Peran Camat Dalam Memediasi Konflik Tanah Pertanian Di Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara. GOVERNANCE, 2(1).

Kurniati, N., & Fakhriah, E. L. (2017). BPN Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia Pasca Perkaban No. 11 Tahun 2016. Sosiohumaniora, 19(2), 95-105.

Lestari, R. (2013). Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa secara Mediasi di Pengadilan dan di luar pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 217-237.

Rosy, K. O., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Setra Karang Rupit Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Ganesha Law Review, 2(2), 155-166.

Supriatna, D. (2020). Pembinaan Dan Pengawasan Camat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(2), 310-330.

Susanti, M. H. (2017). Peran pendamping desa dalam mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat menuju desa mandiri di Desa Gonoharjo Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal. Integralistik, 28(1), 29-39.

Teni, S. O. (2021). Penyelesaian Sengketa Peralihan Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Lunas Pembayaran Jual Beli Tanahnya. Lex Privatum, 9(5), 35-45.

Wowor, F. (2014). Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah. Lex Privatum, 2(2), 95-104

Published

2022-12-30

How to Cite

Megawati S, M. S., Rahman, S., & Razak, A. (2022). Penyelesaian Sengketa Tanah Terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kecamatan Tamalanrea. Journal of Lex Theory (JLT), 3(2), 116-127. https://doi.org/10.52103/jlt.v3i2.1517