Implementasi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Dan Pemberdayaan Masyarakat
Keywords:
Pembangunan, Sarana & Prasarana, Pemberdayaan MasyarakatAbstract
Tujuan penelitian menganalisis Implementasi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Dan Pemberdayaan Masyarakat Tipe penelitian ini adalah Penelitian ini adalah penelitian empiris. Berdasarkan penelitian bahwa: implementasi permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan biringere berjalan kurang efektif, hal tersebut disebabkan oleh SDM dalam hal ini masyarakat selaku pelaksana kegiatan belum sepenuhnya memiliki kompetensi yang cukup untuk melaksanakan kegiatan ini dengan baik.Kedua faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan biringere yaitu : struktur hukum, sdm pelaksana, regulasi, sarana dan prasarana pendukung, dan dukungan masyarakat.
The research objective is to analyze the Implementation of Permendagri Number 130 of 2018 Concerning Facilities and Infrastructure Development Activities and Community Empowerment. This type of research is an empirical research. Based on the research: the implementation of Permendagri number 130 of 2018 concerning village facilities and infrastructure development activities and community empowerment in the Biringere village is not effective, this is due to human resources, in this case, the community as executors of activities, do not fully have sufficient competence to carry out this activity properly. good. The two factors that influence the implementation of Permendagri number 130 of 2018 concerning village facilities and infrastructure development activities and community empowerment in the Biringere village are legal structure, implementing human resources, regulations, supporting facilities and infrastructure, and community support.
References
Astria, F. D. (2013). Peran Kepemimpinan Lurah Dalam Meningkatkan Semangat Kerja Pegawai Di Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat. Sejournal Administrasi Negara.,(2), 724-736.
Bahri, E. S. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan. FAM Publishing.
Firmansyah, A. A., Tisnanta, H. S., & Sumarja, F. X. (2017). Algoritma Peraturan Daerah Penataan Desa Untuk Mewujudkan Desa Yang Maju Dan Berdaya Saing. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 215-230.
Fitriani, D. R. (2018). Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik dalam Era Otonomi Daerah. WEDANA: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik dan Birokrasi, 3(1), 324-330.
Foeh, Y. (2022). Hubungan Kerjasama Antar Daerah-Perspektif Collaborative Governance. Jurnal Politicon, 1(2), 79-91.
Hariadin, H., & Rais, M. (2022). Analisis Efektifitas Pengelolaan Dana Kelurahan Dalam Rangka Peningkatan Sarana Dan Prasarana Serta Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Waborobo Kecamatan Betoambari Kota Baubau. EntrieS, 4(2), 136-155.
Jovani, A. (2016). Belajar Dari Desa: PKK Sebagai Organisasi Gerakan Perempuan. Aristo, 4(1), 146-157.
Kusuma, R. E. (2014). Pelaksanaan pendelegasian wewenang bupati kepada camat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perspektif, 19(2), 125-136.
Lawuno, R. K., & Silalahi, O. (2021). Hubungan Antara Kinerja Pemerintah Kelurahan Dengan Efektivitas Program Pembangunan Sarana Prasarana Dan Penberdayaan Masyarakat Kelurahan Sosromenduran. Jurnal Enersia Publika: Energi, Sosial, dan Administrasi Publik, 5(1), 354-367.
Maryani, D., & Nainggolan, R. R. E. (2019). Pemberdayaan masyarakat. Deepublish.
Pratama, R. A. (2018). Pergeseran Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati/Walikota Kepada Camat Pasca Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(1), 52-93.
Rahayu, A. S. (2022). Pengantar Pemerintahan Daerah: Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Sinar Grafika.
Rauf, R. (2018). Perubahan Kedudukan Kelurahan Dari Perangkat Daerah Menjadi Perangkat Kecamatan. WEDANA: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik dan Birokrasi, 3(1), 221-232.
Timotius, R. (2018). Revitalisasi Desa Dalam Konstelasi Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 323-344.
Wahongan, S. (2019). Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Dana Kelurahan Bagi Pembangunan. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 8(1).