Proses Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Agama Parepare Kelas IB

Authors

  • Muh Gazali Yusuf Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Persidangan Elektronik, Penggugat, Tergugat

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis befektivitas pelaksanaan persidangan secara elektronik dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan proses persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Parepare berjalan kurang efektif, disebabkan permasalahan subtantif yaitu dari Perma itu sendiri dimana Persidangan elektronik bisa terjadi apabila atas persetujuan penggugat dan Tergugat untuk beracara secara elektornik, pelaksanaan persidangan yang bersifat tertutup, juga terkendala proses pembuktian yang masih harus dilakukan persidangan tatap muka. Juga adanya permasalahan teknis yaitu masih banyaknya masyarakat yang belum memahami prosedur persidangan secara elektronik, penggantian kuasa hukum untuk perkara yang sudah berjalan dan persidangan yang tidak dihadiri oleh lawan (verstek), juga belum dapat dikatakan efektif disebabkan faktor masyarakat dan faktor budaya dimana karena masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Parepare belum terciptanya budaya hukum berbasis elektronik yang bisa menunjang pelaksanaan persidangan secara elektronik.

The research objective to analyze the effectiveness of electronic trial implementation and the factors that influence it. This study uses normative research. The results of this study indicate that the implementation of the electronic trial process at the Parepare Religious Court is running ineffectively, due to substantive problems namely from the Perma itself where electronic trials can occur if with the consent of the plaintiff and the defendant to proceed electronically, the implementation of closed trials is also constrained the evidentiary process must still be carried out in face-to-face trials. There are also technical problems, namely that there are still many people who do not understand electronic trial procedures, replacement of attorneys for cases that are already under way and trials that are not attended by opponents (verstek), also cannot be said to be effective due to community factors and cultural factors where the people in the jurisdiction of the Parepare Religious Court has not created an electronic-based legal culture that can support the implementation of electronic trials.

References

Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 488-505.

Atikah, I. (2018). Implementasi E-Court dan Dampaknya Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian P rkara di Indonesia. In Open Society Conference (Vol. 107, p. 127).

Berutu, L. (2020). Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dengan e-Court. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 5(1), 41-53.

Hanapi, R. A. (2019). Rekonstruksi Mekanisme Rekrutmen Hakim dalam Rangka Penguatan Lembaga Peradilan di Indonesia. Legislatif, 68-83.

Hidayat, F. P., & Asni, A. (2020). Efektifitas Penerapan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Makassar. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(1), 104-118.

Mansyur, R. (2015). Keterbukaan Informasi Di Peradilan Dalam Rangka Implementasi Integritas Dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 83-100.

Mujianto, D., Daim, N. A., & Aji, R. B. (2023). Urgensi Pelaksanaan Peradilan Perdata Secara Elektronik Ditinjau Dari Prinsip Good Governance. Law and Humanity, 1(1), 1-18.

Pagar, P., Ansari, A., & Sahfitri, A. (2022). Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Electronic Litigation Di Era Pandemi Covid-19 dalam Konsep Maslahah Mursalah. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 10(01), 315-334.

Rudy, D. G., & Mayasari, I. D. A. D. (2021). Keabsahan Alat Bukti Surat Dalam Hukum Acara Perdata Melalui Persidangan Secara Elektronik. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 167-174.

Sajidin, S. (2019). Urgensi Penyederhanaan Agenda Sidang Pada Hukum Acara Perdata Di Indonesia. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 4(2), 21-41.

Sari, N. P. R. K. (2019). Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia. Jurnal Yustitia, 13(1), 80-100.

Sihaloho, M. (2016). Seleksi pengangkatan hakim dalam sistem peradilan indonesia: kajian putusan mahkamah konstitusi Nomor 43/puu-xii/2015. Jurnal Wawasan Yuridika, 33(2), 204-218.

Published

2023-06-30

How to Cite

Yusuf, M. G., Pawennei, M., & Abbas, I. (2023). Proses Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Agama Parepare Kelas IB. Journal of Lex Theory (JLT), 4(1), 20-40. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1523