Bencana Alam Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat

Authors

  • Ardianto Ardianto Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • A. Muin Fahmal Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Rinaldy Bima Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlt.v4i1.1524

Keywords:

Bencana Alam, Penanggulangan, Hukum Tata Negara

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis bencana alam dikategorikan sebagai keadaan darurat yang menjadi unsur hukum tata negara darurat dan menganalisis wewenag dan tanggung jawab pemerintah dalam menanggulangi bencana. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) bencana alam diakategorikan dalam Hukum Tata Negara darurat karena termasuk salah satu hal yang tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan negara sebagaimana biasaanya. Peristiwa bencana alam berpotensi besar mehilangkan dan memusnahkan atau paling minimal membuat tidak berfungsi untuk sementara salah satu unsur-unsur suatu Negara, yakni wilayah (laut, udara, dan darat), penduduk, dan kegiatan pemerintah; (2) Tujuan tanggung jawab pemerintah terhadap penanggulangan bencana alam menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan, serta pengalokasian dana penanggulangan bencana alam melalui tahap pelaksanaan penanggulangan bencana alam yang berupa tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

The research objective is to analyze the natural disasters categorized as emergencies which are an element of emergency constitutional law and to analyze the authority and responsibility of the government in dealing with disasters. This research was conducted using normative juridical. The results of this study indicate that (1) natural disasters are categorized in the Emergency Constitutional Law because they are one of the things that cannot be handled by state apparatus as usual. Natural disasters have the potential to eliminate and destroy or at least make temporarily incapacitate one of the elements of a country, namely territory (sea, air and land), population and government activities; (2) The objectives of the government's responsibility for natural disaster management according to Law Number 24 of 2007 include guaranteeing the fulfilment of the rights of communities and refugees affected by disasters, protecting people from the effects of disasters, reducing disaster risk and integrating disaster risk reduction with development programs, as well as allocating natural disaster management funds through the stages of implementing natural disaster management in the form of pre-disaster, emergency response, and post-disaster stages.

References

Bima, M. R. (2019). Implementation of State of Emergency Within the Constitutional Law System In Indonesia. Diponegoro Law Review, 4(1), 122-135.

Bima, M. R. (2019). Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa Sebagai Landasan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 7(1), 97-106.

Effendi, B. (2020). Tafsir Konstitusi Negara Dalam Keadaan Darurat (State Of Emergency) Dalam Menghadapi Darurat Kesehatan Masyarakat. Jurnal Transformasi Administrasi, 10(1), 67-79.

Fadli, M. (2018). Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1), 51-61.

Hamidi, J., & Lutfi, M. (2009). Ketentuan Konstitusional Pemberlakuan Keadaan Darurat dalam Suatu Negara. Jurnal Konstitusi, 6, 39-78.

Imbawani, D. (2014). Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Media Hukum, 21(1), 15.

Marwiyah, S. (2015). Kewenangan Konstitusional Presiden Terhadap" Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa". Kewenangan Konstitusional Presiden Terhadap" Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa", 44(3), 296-304.

Matompo, O. S. (2014). Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat. Jurnal media hukum, 21(1), 16.

Nazriyah, R. (2010). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(3), 383-405.

Nuh, M. S. N. S. (2011). Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(2), 229-246.

Samad, A., Erdiansyah, E., & Wulandari, R. (2020). Evaluasi Kebijakan Pemerintah Pasca Bencana (Studi Kasus Bencana di Sulawesi Tengah). Publik (Jurnal Ilmu Administrasi), 9(1), 15-24.

Simamora, J. (2010). Multitafsir Pengertian Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa Dalam Penerbian PERPPU. Jurnal Mimbar Hukum, 22

Published

2023-06-30

How to Cite

Ardianto, A., Fahmal, A. M., & Bima, M. R. (2023). Bencana Alam Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat. Journal of Lex Theory (JLT), 4(1), 41-55. https://doi.org/10.52103/jlt.v4i1.1524