Efektivitas Pelaksanaan Tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Keywords:
Terorisme, Penanggulangan, Peraturan PresidenAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas pelaksanaan tugas BNPT dalam penanggulangan terorisme berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 dan faktor-faktor yang memengaruhi. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas BNPT berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 secara umum telah terlaksana secara efektif sesuai dengan yang diharapkan dalam aturan perundang-undangan. Faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan tugas BNPT dalam pemberantasan terorisme yaitu faktor substansi hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya.
The research objective is to analyze the effectiveness of carrying out the duties of the BNPT in countering terrorism based on Presidential Regulation Number 46 of 2010 and the influencing factors. This research is empirical legal research. The results of the research show that the implementation of the duties of the BNPT based on Presidential Decree Number 46 of 2010 has generally been carried out effectively in accordance with what is expected in the laws and regulations. The factors that influence the implementation of the BNPT's duties in eradicating terrorism are legal substance factors, law enforcement factors, facilities or facilities, community factors, and cultural factors.
References
Anakotta, M. Y. (2019). Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Melalui Pendekatan Integral. Jurnal Belo, 5(1), 46-66.
Astuti, S. A. (2015). Law Enforcement of Cyber Terorism in Indonesia. Rechtsidee, 2(2), 157-178.
Haryono, E. (2010). Kebijakan Anti-Terorisme Indonesia: Dilema Demokrasi dan Represi. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 14(2), 229-246.
Hewo, F. K. (2021). Pencabutan Hak-Hak Tertentu Terhadap Residivis Terorisme Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Lex Crimen, 10(4), 54-64.
Niasar, A. (2020). Strategi Lobi dan Negosiasi Proses Legislasi Undang-undang Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme. Jurnal InterAct, 9(1), 51-59.
Nasution, A. R. (2018, October). Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Terorisme sebagai'Extraordinary Crime'dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional. In Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA) (Vol. 1, No. 1, pp. 008-014).
Ndoluanak, Y. H., Mulyono, M., & Mamang, D. (2023). The Law Enforcement Against Terrorism Criminal Acts Using Chemicals, Biological And Radioactive Materials In A Justice Perspective. Jurnal Hukum Jurisdictie, 5(1), 146-173.
Nursalim, M. (2014). Deradikalisasi Terorisme: Studi Atas Epistemologi, Model Interpretasi dan Manipulasi Pelaku Teror. Kalam, 8(2), 329-346.
Paikah, N. (2019). Kedudukan dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 4(1), 1-20.
Rahmat, M. (2017). Politik Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(2), 155-173.
Rajab, A. (2016). Urgensi Penguatan BNPT dalam rangka Menjaga Keamanan dan Kedaulatan Negara. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(1), 1-15.
Sobari, I., & Dermawan, M. K. (2021). Peran Yayasan Mantan Narapidana Tindak Pidana Terorisme Dalam Membantu Pelaksanaan Kegiatan Deradikalisasi. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(6), 1639-1649.
Triwahyuni, D. (2013). Perubahan Kebijakan Keamanan Amerika Serikat Pasca 11 September 2001 Untuk Kawasan Asia Tenggara. JIPSI-Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi UNIKOM, 1.
Wibisono, A. A. (2020). Kebijakan Respons Indonesia terhadap Problematika Teroris-Kombatan Transnasional Pasca Bom Bali 2002 [Indonesia’s Policy Response to Foreign Terrorist Fighter Problem In Post-2002 Bali Bombings]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 11(1), 19-42.
Windiani, R. (2017). Peran Indonesia dalam memerangi terorisme. Jurnal Ilmu Sosial, 16(2), 135-152.
Yani, Y. M., Heryadi, D., & Sudirman, A. (2012). Keharmonisan Kerjasama Kontra Terorisme Negara-Negara Anggota ASEAN dalam Kerangka ASEAN Security Community. Jurnal Sosial Politik, 2(1).
Zulfikar, M., & Aminah, A. (2020). Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 129-144.