Efektivitas Pengajuan Permohonan Dispensasi Kawin Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Di Pengadilan Agama Maros

Authors

  • Reski Apriliani Idris Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Anzar Anzar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Dispensasi, Kawin, Pengadilan Agama

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis Efektivitas Penerapan UU No 16 Tahun 2019 dalam Dispensasi Nikah untuk Pasangan Yang Belum Mencapai usia 19 Tahundi Pengadilan Agama Maros. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Efektivitas Penerapan UU No 16 Tahun 2019 dalam Dispensasi Nikah untuk Pasangan Yang Belum Mencapai usia 19 Tahun di Pengadilan Agama Maros kurang efektiv dilihat dari banyaknya permohonan yang masuk setelah berlakunya UU No. 16 Tahun 2019.; (2) faktoryang mempengaruhi efektivitas Penerapan UU No 16 Tahun2019 tentang permohonan Pengajuan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Maros adalah faktor substansi, ekonomi, budaya dan lingkungan sosial. Rekomendasi Penelitian: (1) iharapkan hakim yang menangani permohonan dispensasi perkawinan lebih selektif untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan dispensasi perkawinan jika tidak ada hal yang mendesak atau tidak memenuhi syarat mencapai tujuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. (2) Pemerintah diharapkan aktif mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

The research objective to analyze the effectiveness of the implementation of Law No. 16 of 2019 in the marriage dispensation for couples who have not reached the age of 19 at the Maros Religious Court. This research uses the empirical legal research type. The results of this research show that: (1) The effectiveness of the implementation of Law No. 16 of 2019 in the Marriage Dispensation for Couples Who Have Not Reached the Age of 19 at the Maros Religious Court is less effective as seen from the number of applications submitted after the enactment of Law No. 16 of 2019.; (2) factors that influence the effectiveness of the implementation of Law No. 16 of 2019 concerning applications for Marriage Dispensation at the Maros Religious Court are substantive, economic, cultural and social environmental factors. Research Recommendations: (1) It is hoped that judges who handle requests for marriage dispensation will be more selective in granting requests or rejecting requests for marriage dispensation if there are no urgent matters or do not meet the requirements to achieve the objectives of Law Number 16 of 2019 concerning amendments to Law Number 1 1974 concerning Marriage. (2) The government is expected to actively provide legal education to the public regarding Law Number 16 of 2019 concerning amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage.

References

Fadhli, A., & Warman, A. B. (2021). ‘Alasan Khawatir’pada Penetapan Hukum Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Batusangkar. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(2), 146-158.

Fauziah, N. P. N., & Amanita, A. (2020). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Perkawinan Di Bawah Umur Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Dialektika Hukum, 2(2), 129-147.

Hadi, S. (2020). Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 Tentang Permohonan Judicial Review Pasal 7 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Usia Perkawinan Dalam Perspektif Maslahah. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 11(2), 174-183.

Hardani, S. (2015). Analisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia. An-Nida', 40(2), 126-139.

Indrawati, S., & Santoso, A. B. (2020). Tinjauan Kritis Batas Usia Perkawinan di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Amnesti Jurnal Hukum, 2(1), 16-23.

Judiasih, S. D., Suparto, S., Afriana, A., & Yuanitasari, D. (2018). Dispensasi pengadilan: Telaah penetapan pengadilan atas permohonan perkawinan di bawah umur. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 3(2), 191-203.

Kurniawati, R. D. (2021). Efektifitas Perubahan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA). Journal Presumption of Law, 3(2), 160-180.

Mumek, G. C. (2020). Perlindungan Dan Upaya Hukum Dalam Menekan Maraknya Perkawinan Anak Di Indonesia. Lex Et Societatis, 8(1), 33-40.

Nurhadi, N. (2018). Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah. UIR Law Review, 2(2), 414-414.

Putra, A. R. A. S. (2020). Telaah Al-Siyasah Al-Ahkam Al-Usrah Terhadap UUP No. 1 Tahun 1974. El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 103-122.

Rohman, H. (2017). Batas Usia Ideal Pernikahan Perspektif Maqasid Shariah. Journal of Islamic Studies and Humanities, 1(1), 67-92.

Rosdiana, N. R., & Suprihatin, T. (2022). Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Bandung Pasca Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 21-26.

Saifudin, A., Rahman, S., & Sahban, S. (2023). Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Oleh Hakim Dalam Perkara Dispensasi Kawin. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(3), 749-763.

Santoso, S. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 412-434.

Supianto, S., Budiman, N. T., & Kurniasari, D. F. (2020). Pemahaman Masyarakat terhadap Pembatasan Usia Minimal untuk Melangsungkan Perkawinan. Jurnal Rechtens, 9(1), 77-90.

Zulfiani, Z. (2017). Kajian Hukum terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(2), 211-222.

Published

2023-06-30

How to Cite

Idris, R. A., Abbas, I., & Anzar, A. (2023). Efektivitas Pengajuan Permohonan Dispensasi Kawin Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Di Pengadilan Agama Maros . Journal of Lex Theory (JLT), 4(1), 109-120. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1528