Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Dengan Kekerasan Oleh Anak
Keywords:
Penegakan Hukum, Pencurian, Kekerasan AnakAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pencurian dengan kekerasan oleh anak. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian bahwa Efektivitas Pelaksanaan penegakan hukum terhadap pencurian dengan kekerasan oleh anak pada Polres Kota Makassar telah berjalan dengan efektif sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap pencurian dengan kekerasan oleh anak pada Polres Kota Makassar yakni (1) faktor Penegak Hukum (struktur hukum), a. faktor komitmen aparat penegak hukum, b. faktor moral penegak hukum, c. faktor pendidikan aparat penegak hukum, budaya hukum, d. faktor kualitas apara penegak hukum, (2) faktor kesadaran hukum, a. faktor pengetahuan hukum, b. faktor perilaku hukum, (3) faktor lingkungan sosial, (4) faktor kondisi ekonomi masyarakat, (5) faktor pengetahuan agama, (6) faktor budaya masyarakat, (7) faktor sarana dan prasarana.
The research objective is to analyse law enforcement's effectiveness against violent theft by children. The research method uses empirical legal research. The research results show that law enforcement's effectiveness against theft with violence by children at the Makassar City Police has been running effectively in accordance with applicable laws and regulations. Factors that influence the effectiveness of law enforcement against theft with violence by children at the Makassar City Police are (1) Law Enforcement factors (legal structure), a. factor of commitment of law enforcement officers, b. law enforcement moral factors, c. education factors of law enforcement officers, legal culture, d. quality factor of law enforcement officers, (2) legal awareness factor, a. legal knowledge factor, b. legal behaviour factors, (3) social environmental factors, (4) community economic condition factors, (5) religious knowledge factors, (6) community culture factors, (7) facilities and infrastructure factors.
References
Aldanta, R. R., & Simangunsong, F. (2023). Tanggungjawab Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencurian: Putusan Perkara Nomor 590/Pid. B/2019/PN Sim. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 897-920.
Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 16.
Binarto, Z. A., Syafari, T., & Rumkel, N. (2019). Implementasi Tujuan Hukum Keadilan terkait Pemenuhan Hak Saksi Korban terhadap Barang Milik Pribadi pada Kasus Kejahatan Pencurian di Kota Makassar. Khairun Law Journal, 2(2), 66-76.
Darlian, F., Rahman, S., & Razak, A. (2022). Efektivitas Penyidikan Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor: Studi Di Kepolisian Resor Bone. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2), 357-374.
Hairi, P. J. (2018). ’Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia (Concept and Reform of Recidivism in Criminal Law in Indonesia). Jurnal Negara Hukum, 9(2), 199-216.
Hakim, A., & Kamelo, T. (2013). Peranan Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian oleh Anak (Studi di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Medan). Jurnal Mercatoria, 6(2), 147-175.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan hak asasi anak jalanan dalam bidang pendidikan menurut hukum nasional dan konvensi internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Hasan, M. I. (2018). Kejahatan Transnasional Dan Implementasi Hukum Pidana Indonesia. Lex Crimen, 7(7), 13-20.
Hutahaean, B. (2013). Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 64-79.
Nugroho, O. C. (2017). Peran balai pemasyarakatan pada sistem peradilan pidana anak ditinjau dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Ham, 8(2), 161-174.
Purnomo, D. V., & Samuji, S. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(7), 322-336.
Qotimah, S., & Astuti, P. (2021). Penegakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Tindak Pidana Pencurian Disertai Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Polsek Wonokromo. Novum: Jurnal Hukum, 8(1), 112-122.
Rufaedah, E. A. (2020). Peranan pendidikan agama dalam keluarga terhadap pembentukan kepribadian anak-anak. Counselia; Jurnal Bimbingan Konseling Pendidikan Islam, 1(1), 8-25.
Santosa, M. R., Rahman, S., & Qamar, N. (2023). Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Dalam Pencurian Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Kepolisian Resor Wajo). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 2035-2050.
Setyawan, A. W. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 81-89.
Tjukup, I. K., Putra, I. P. R. A., Yustiawan, D. G. P., & Usfunan, J. Z. (2020). Penguatan Karakter Sebagai Upaya Penanggulangan Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency). Kertha Wicaksana, 14(1), 29-38.
Wahyudi, E. (2021). Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Proses Penyidikan. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 4(1), 61-76.