Penerapan Asas Kebebasan Hakim Didalam Putusan Pidana Dibawah Minimum Khusus Pada Perkara Tindak Pidana Narkotika
Keywords:
Kebebasan Hakim, Putusan Pidana, NarkotikaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis penerapan asas kebebasan hakim didalam putusan pidana dibawah minimum khusus pada perkara tindak pidana narkotika. Tipe penelitian ini adalah empiris, yang mana data diperoleh penulis dihimpun melalui wawancara dengan. Hasil penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1) penerapan asas kebebasan hakim dialam menjatuhkan putusan pidana dibawah minimum khusus pada perkara tindak pidana narkotika terbatas sifatnya karena hakim tetap mendasarkan surat dakwaan dan menggunakan parameter tertentu serta dengan harus dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. 2) faktor yang mempengaruhi penerapan asas kebebasan hakim dialam menjatuhkan putusan pidana dibawah minimum khusus pada perkara tindak pidana narkotika meliputi substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum, namun faktor yang paling terbesar terletak pada bagian substansi hukum.
The research objective to analyze the application of the principle of judge's freedom in criminal decisions below the minimum specifically in narcotics crime cases. This type of research is empirical, where the data obtained by the author was collected through interviews with. The results of the author's research found that: 1) the application of the principle of judge's freedom in handing down criminal decisions below the special minimum in narcotics crime cases is limited in nature because the judge still bases the indictment and uses certain parameters and must comply with the Supreme Court Circular. 2) factors that influence the application of the principle of freedom of judges in handing down criminal decisions below the special minimum in narcotics crime cases include legal substance, legal structure and legal culture, but the biggest factor lies in the legal substance section.
References
Agis, A., & Qamar, N. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(3), 947-956.
Anindita, T. (2015). Penjatuhan Pidana Di Bawah Batas Ancaman Minimum Khusus Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Tindak Pidana Narkotika. RECIDIVE, 4(3), 330-336.
Dewi, W. P. (2019). Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 55-73.
Djaelani, M. (2023). Keberatan Pidana Perihal Kepemilikan Narkotika. Jurnal Supremasi, 98-117.
Frans, M. P. (2022). Implementasi Pidana Dibawah Minimal Dalam Kasus Narkotika Berdasar Perspektif Hukum Progresive. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 4(2), 174-176.
Hanafi, H. (2017). Analisis Terkait Sanksi Pidana bagi Pengguna dan Pengedar Narkoba dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum dan Keadilan, 1(2), 17-44.
Hidayat, C. F. S., Pawennei, M., & Salmawati, S. (2023). Efektivitas Penyidikan Terhadap Penyalahguna Narkotika: Studi Kasus Polrestabes Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 372-385.
Indrawati, I. (2017). Penerapan hukum progresif dalam perkara pidana di bidang narkotika. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(2), 171-180.
Kusyandi, A., & Yamin, S. (2023). Disparitas Putusan Hakim Pidana Berkualitas Yang Mencerminkan Rasa Keadilan Dalam Sistem Hukum Indonesia. Yustitia, 9(1), 122-132.
Liwe, I. C. (2014). Kewenangan Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Pidana Yang Diajukan Ke Pengadilan. Lex Crimen, 3(1).
Loim, J. Y. U., Leo, R. P., & Tallo, D. D. (2023). Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. COMSERVA, 3(1), 369-385.
Nur, A., Thalib, H., & Bima, M. R. (2021). Penerapan Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Ketentuan Minimum Khusus. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(7), 1827-1839.
Nurdin, M. (2018). Kajian Yuridis Penetapan Sanksi Di Bawah Sanksi Minimum Dalam Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 270-285.
Palsari, C. (2021). Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 940-950.
Ronaldi, E., Ali, D., & Mujibussalim, M. (2019). Implikasi Putusan Hakim Dalam Penetapan Sanksi Di Bawah Minimum Terhadap Tindak Pidana Narkotika. Syiah Kuala Law Journal, 3(1), 129-146.
Rozah, U. (2014). Problematika Penerapan Logika Positivistik dalam Penegakan Hukum Pidana terhadap Tuntutan Keadilan Substantif. Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 140-148.
Rumadan, I. (2017). Peran Lembaga Peradilan Sebagai Institusi Penegak Hukum Dalam Menegakkan Keadilan Bagi Terwujudnya Perdamaian. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 69-87.
Samosir, S. S. M. (2019). Penerapan Penggunaan Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Konteks Pencapaian Keadilan. Jurnal Supremasi, 1-16