Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yang Berasal Dari Hasil Kejahatan Perbankan
Keywords:
Tindak Pidana, Pencucian Uang, Kejahatan PerbankanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan perbankan di Polrestabes Makassar, dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Metode penelitian ini yaitu penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan perbankan di Polrestanes Makassar yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP -TPPU) terlaksana secara efektif. Penegakan hukum tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan perbankan di pengaruh oleh beberapa faktor, antara lain: faktor substansi hukum, struktur hukum, pengetahuan hukum, budaya hukum, dan kesadaran hukum cukup berpengaruh terhadap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan perbankan di Polrestanes Makassar.
The research objective is to analyze the law enforcement against money laundering crimes originating from the proceeds of banking crimes at the Makassar Police, and the influencing factors. This research method is empirical juridical research. The results of the research show that law enforcement of money laundering crimes originating from the proceeds of banking crimes at Makassar Police are regulated in Law no. 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering (UU PP -TPPU) was implemented effectively. Law enforcement of the criminal act of money laundering originating from the proceeds of banking crime is influenced by several factors, including legal substance, legal structure, legal knowledge, legal culture and legal awareness which are quite influential on the criminal act of money laundering originating from the proceeds of banking crime, at the Makassar Police Station.
References
Amalia, R. (2016). Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang menurut hukum Islam. Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(2), 385-407.
Badaru, B. ., & Siswandi, S. (2020). Efektivitas Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Journal of Lex Theory (JLT), 1(2), 213-227. https://doi.org/10.52103/jlt.v1i2.263.
Berutu, C. A. V., Sirait, N. N., Siregar, M., & Marlina, M. (2022). Perampasan Aset Pengendali Korporasi Sebagai Pengganti Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Locus Journal of Academic Literature Review, 357-366.
Chaidar, M., & Alam, A. S. (2023). Urgensi Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pelaku Pencurian. Wijaya Putra Law Review, 2(1), 61-76.
Ekayani, L., & Djanggih, H. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Kejahatan Pencurian Data Pribadi (Phising) Di Lingkungan Perbankan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 22-40.
Hakim, A. L., & Martin, A. Y. (2015). Tindak Pidana Pencucian Uang dan Modusnya dalam Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal De’Rechstaat, 1(1), 1-16.
Hidayat, S. (2017). Tinjauan Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Melakukan Penyidikan Penggabungan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. Halu Oleo Law Review, 1(2), 180-195.
Illahi, B. K., & Alia, M. I. (2017). Pengaturan Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 2(2), 185-207.
Novalezi, A. (2020). Peranan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Transaksi Perbankan. Sol Justicia, 3(1), 1-9.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170-196.
Nuryanto, A. D. (2019). Problem Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Predicate Crime Perbankan. Bestuur, 7(1), 54-65.
Ridwan, R., Thalib, H., & Djanggih, H. (2020). Fungsi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 116-128.
Rizon, A. P., & Agustini, S. (2022). Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank Di Indonesia. Legal Spirit, 6(2), 217-230.
Wahyuningsih, S. E., & Rismanto, R. (2016). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Money Laundering Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 46-56.
Wardhana, R. A. K., & Sularto, R. B. (2022). Studi Komparasi Formulasi Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia Dan Malaysia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 227-244.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Abdul Rachman, Hambali Thalib, Baharuddin Badaru
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.