Efektivitas Penjatuhan Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Authors

  • Muhammad Fachri Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Kamal Hidjza Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pidana, Anak, Persetubuhan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kota Makassar dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dan dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Makassar serta respondennya adalah Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Makassar dan Penyidik Polrestabes Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Efektivitas penjatuhan sanksi piadana kepada pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang harus diperhatikan yakni usia dari korban harus bersesuaian dengan aturan dalam undang-undang perlindungan anak. (2) Faktor yang mempengaruhi penjatuhan sanksi adalah faktor sosiologi dalam hal ini kesadaran terdakwa dan faktor yuridis dalam hal ini faktor pembuktian.

The research objective is to analyze the effectiveness of imposing criminal sanctions on perpetrators of criminal acts of sexual intercourse with children in Makassar City and the factors that influence this. The method used in this research is empirical research and was conducted at the Makassar City District Court. The respondents were Judges from the Makassar City District Court and Makassar Police Investigators. The results of this research show that: (1) The effectiveness of imposing criminal sanctions on perpetrators of the crime of sexual intercourse with children must be taken into account, and the age of the victim must comply with the regulations in the child protection law. (2) Factors that influence the imposition of sanctions are sociological factors, in this case, the defendant's awareness, and juridical factors, in this case, the evidentiary factor.

References

Bahagiati, K. (2020). Filsafat pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dalam perspektif hukum positif dan hukum pidana islam. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 18(1), 114-140.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan hak asasi anak jalanan dalam bidang pendidikan menurut hukum nasional dan konvensi internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Hidayat, A. (2021). Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. AL-MURABBI: Jurnal Studi Kependidikan dan Keislaman, 8(1), 22-33.

Justicia, R. (2015). Program underwear rulesuntuk mencegah kekerasan seksual pada anak usia dini. Jurnal pendidikan usia dini, 9(2), 217-232.

Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27-48.

Lubis, E. Z. (2017). Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9(2), 141-150.

Mutiara, Y. (2023). Pendidikan Seksual Dini Sebagai Upaya Mencegah Pelecehan Seksual Anak di Pedesaan. Al Jayyid: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 2(1), 23-34.

Novrianza, N., & Santoso, I. (2022). Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 53-64.

Parman, L. (2012). Reorientasi Pemikiran Penggunaan Hukum Pidana Sebagai Sarana Penanggulanagan kejahatan. Jatiswara, 27(1), 168-190.

Rasdianah, R. (2017). Prinsip Dan Syarat Penjatuhan Hukuman Bagi Anak Berkonflik Hukum. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4(2), 157-173.

Septiani, R. D. (2021). Pentingnya Komunikasi Keluarga dalam Pencegahan Kasus Kekerasan Seks pada Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan Anak, 10(1), 50-58.

Sirait, S. C. (2017). Tanggung Jawab Pemerintah Untuk Memberikan Pendidikan Kepada Anak Terlantar Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 158-182.

Somaliagustina, D., & Sari, D. C. (2018). Kekerasan seksual pada anak dalam perspektif hak asasi manusia. Psychopolytan: Jurnal Psikologi, 1(2), 122-131.

Zahra, A., & Sularto, R. B. (2017). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Rangka Perlindungan Anak Pecandu Narkotika. Law Reform, 13(1), 18-27.

Zulfiko, R. (2022). Paradigma Sexsual Consent Dalam Pembaharuan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pagaruyuang Law Journal, 5(2), 104-122

Published

2023-12-30

How to Cite

Fachri, M., Hidjza, K., & Abbas, I. (2023). Efektivitas Penjatuhan Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Journal of Lex Theory (JLT), 4(2), 213-224. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1564