Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Secara Elektronik (E-Commerce)
Keywords:
Perlindungan Hukum, Jual-Beli, E-CommerceAbstract
Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual-beli secara elektronik. (2) Untuk mengetahui dan menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha jika terjadi wanprestasi dalam transaksi jual- beli secara elektronik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Perjanjian jual beli melalui transaksi elektronik telah memiliki kepastian hukum, sebagaimana yang diatur dalam UUITE dan UUPK, akan tetapi fakta di masyarakat masih ditemukan rawan terjadinya penipuan dalam jual beli online (2) Konsumen berhak meminta pertanggungjawaban pelaku usaha berupa ganti rugi atas pelanggaran yang dilakukan karena kasus wanprestasi tersebut telah merugikan konsumen.
The research objective is to analyze the legal protection for consumers in electronic buying and selling transactions. (2) To find out and explain the responsibilities of business actors if a default occurs in electronic buying and selling transactions. The results of this research show that: (1) Buying and selling agreements via electronic transactions have legal certainty, as regulated in UUITE and UUPK, however, in fact, the community is still found to be prone to fraud in online buying and selling (2) Consumers have the right to hold perpetrators accountable efforts in the form of compensation for violations committed because the breach of contract case has harmed consumers.
References
Akhmaddhian, S., & Agustiwi, A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 40-60.
Barkatullah, A. H. (2019). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: sebagai pedoman dalam menghadapi era digital Bisnis e-commerce di Indonesia. Nusamedia.
Dewi, M. N. K. (2017). Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Jual Beli Secara Online. Jurnal Cahaya Keadilan, 5(2), 72-90.
Hanim, L. (2014). Perlindungan hukum bagi para pihak dalam E-commerce sebagai akibat dari globalisasi ekonomi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 191-199.
Hidayag, K., & Witasari, A. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Secara Online (E-Commerce). Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum.
Hotana, M. S. (2018). Industri e-commerce dalam menciptakan pasar yang kompetitif berdasarkan hukum persaingan usaha. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 28-38.
Rusdi, A. M. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik. Constitutum Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 43-56.
Safiranita, T. (2017). Aspek hukum transaksi perdagangan melalui media elektronik dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dialogia Iuridica, 8(2), 15-23.
Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 46-64.
Shabira, Y., Chalik, T. A. H., Al Qahtani, M. M., & Irfan, M. (2023). Analisis Jual Beli Menggunakan E-Commerce Sebagai Media Penjualan Atau Perdagangan Di Platfrom Digital. Bridging Journal of Islamic Digital Economics and Management, 1(1), 265-270.
Soni, F., & Adhari, A. (2021). Fungsionalisasi Sanksi Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan Konsumen Untuk Melindungi Konsumen Dari Bahaya Kosmetik Tidak Berlabel. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 4084-4107.
Syafriana, R. (2016). Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 430-447.
Wicaksono, R., Nugroho, A. A., & Agustanti, R. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Indihome Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 149-159.
Widyastuti, E. S., Kamila, T. R., & Saputra, P. A. A. (2022). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi e-Commerce: suatu Perspektif Hukum Islam. Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 43-50.
Wulandari, Y. S. (2018). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 199-210.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 A. Ashrie Ainun, Syahruddin Nawi, Hasbuddin Khalid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.