Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Honorer Dalam Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Authors

  • Mohammad Arif Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abrianto Abrianto Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pegawai Honorer, Jamina Sosial

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi honorer di Pemerintah Kota Palopo serta menganalisis bagaimana perlindungan hukum pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai honorer di Pemerintah Kota Palopo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Hasil Penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial terhadap pegawai honorer pada Pemerintah Kota Palopo utamanya di setiap SKPD berdasarkan Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 belum optimal dan perlindungan hukum yakni perlindungan hukum Preventif dan Represif terhadap pegawai honorer disetiap SKPD sesuai dengan amanat Undang-undang telah melanggar Hak Asasi Manusia. Sehingga diharapkan dari penelitian ini untuk pemerintah dapat menyusun dan menetapkan regulasi serta dapat mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Kota Palopo.

The research objective is to analyze the implementation of the Employment Social Security Program for honorary employees in the Palopo City Government and analyze the legal protection for the implementation of the Employment Social Security Program for honorary employees in the Palopo City Government. The type of research used is empirical normative legal research. The research results found that the implementation of Social Security Protection for honorary employees in the Palopo City Government, especially in each SKPD based on Presidential Instruction number 2 of 2021, has not been optimal and legal protection, namely Preventive and Repressive legal protection for honorary employees in each SKPD by the mandate of the Law, has violated Human rights. So it is hoped that from this research the government can develop and establish regulations and allocate a budget to support the implementation of the Employment Social Security Program in the Palopo City Government.

References

Artisa, R. A. (2017). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Review terhadap UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Pembangunan dan kebijakan publik, 6(1), 33-42.

Desiana, U. S. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Honorer Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. LEX ADMINISTRATUM, 9(1), 79-87.

Gegen, G., & Santoso, A. P. A. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19. QISTIE, 14(2), 25-38.

Hadiyono, V. (2020). Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya. Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan, 1(1), 23-33.

Hanifah, I. (2021). Peluang tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia berdasarkan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Juliani, H. (2019). Diskresi Dalam Rekrutmen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Setelah Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 314-325.

Juliani, H. (2021). Imbas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Dalam Penataan Pegawai Di Instansi Pemerintah. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 36-48.

Moonti, R. M., Ismail, N., Karepoan, J. K., & Djanggih, H. (2018). Pelaksanaan Pengukuran Prestasi Kerja Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 151-161.

Puspasari, A. (2016). Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan Pekerja atau Buruhnya Sebagai Peserta Jaminan Sosial. Doctrinal, 1(2), 321-336.

Putra, Y. A., Nurhayati, Y., & Istiana, I. (2023). Perlindungan Hukum Untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Diputus Hubungan Kerja Oleh Pemerintah. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 4(2), 172-193.

Salim, D. L. F. (2020). Aksesibilitas Pembiayaan Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Lex Et Societatis, 8(4), 104-114.

Sanitya, L. (2019). Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Wilayah Kota Semarang Ditinjau Dari Permenaker nomor 1 Tahun 2016. Indonesian State Law Review (ISLRev), 1(2), 205-228.

Sulfiani, A. N. (2021). Good Governance Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pelayanan BPJS Kesehatan Di Kota Palopo. Jurnal Administrasi Publik, 17(1), 95-116.

Syaid, A. (2023). Pemberlakuan Inpres No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Rangka Menyehatkan BPJS Kesehatan. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 9(1), 38-57.

Wahid, S. (2016). Prinsip Perlindungan Hukum Dalam Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 14(1), 93-108

Published

2022-12-30

How to Cite

Arif, M., & Abrianto, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Honorer Dalam Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Journal of Lex Theory (JLT), 4(2), 241-261. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1569