Implikasi Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Didampingi Penasihat Hukum Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pada Putusan Sela Nomor 143/Pid.Sus/2019/Pn Yyk
Keywords:
Terdakwa, Penasehat Hukum, Putusan SelaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis implikasi hukum terhadap tersangka/terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum berdasarkan Pasal 56 KUHAP ayat (1) pada Putusan Sela Nomor 143/PID.SUS/2019/PN YYK juncto Putusan Nomor 72/PID.SUS/2019/PT YYK serta kaitannya dengan ne bis in idem; (2) untuk mengetahui dan menganalisis sanksi terhadap penyidik yang tidak memberikan penasihat hukum bagi tersangka sebagaimana termuat dalam Putusan Sela Nomor 143/PID.SUS/2019/PN YYK Juncto Putusan Nomor 72/PID.SUS/2019/PT YYK. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) surat dakwaan tidak sah dan penyidik melakukan perbuatan melanggar hukum. Berdasarkan pasal 76 KUHP Perkara ini tidak melekat asas ne bis in idem; (2) penyidik kepolisian melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 juncto Pasal 10 Ayat (2) huruf a dan huruf g Peraturan Kepolsian Nomor 7 Tahun 2022 dan dapat dikenakan sanksi berupa sanksi etika atau sanksi administratif berdasarkan pasal 107 huruf a dan b, pasal 108 ayat (1) huruf a, b, c, dan pasal 109 huruf a, b, c, d, dan e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
The research objective is to analyze the legal implications for suspects/defendants who are not accompanied by legal counsel based on Article 56 of the Criminal Procedure Code paragraph (1) in Interim Decision Number 143/PID.SUS/2019/PN YYK in conjunction with Decision Number 72/PID.SUS/2019/PT YYK and relation to ne bis in idem; (2) to find out and analyze sanctions against investigators who do not provide legal advice to suspects as contained in Interim Decision Number 143/PID.SUS/2019/PN YYK Juncto Decision Number 72/PID.SUS/2019/PT YYK. The results of this research show that: (1) the indictment is invalid and the investigator committed an unlawful act. Based on Article 76 of the Criminal Code, this case does not adhere to the principle of ne bis in idem; (2) Police investigators violate the code of ethics based on Article 10 paragraph (1) letter a number 1 in conjunction with Article 10 Paragraph (2) letters a and letter g Police Regulation Number 7 of 2022 and may be subject to sanctions in the form of ethical sanctions or administrative sanctions based on article 107 letters a and b, article 108 paragraph (1) letters a, b, c, and article 109 letters a, b, c, d, and e Police Regulation Number 7 of 2022.
References
Ardinata, M. (2020). Tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Ham, 11(2), 319-332.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Fachrodin, F. (2019). Fungsi Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 7(1), 114-138.
Kadir, A., Ahmad, K., & Poernomo, S. L. (2020). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(6), 901-911.
Langi, L. F. (2019). Peran Penyidik Dalam Prapenuntutan Berdasarkan Kuhap. Lex Crimen, 8(12), 5-12.
Nurhasan, N. (2017). Keberadaan Asas Praduga Tak Bersalah pada Proses Peradilan Pidana: Kajian. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17(3), 205-215.
Mapia, A. P. (2018). Tinjauan Yuridis Tentang Hak Tersangka Untuk Mendapatkan Penasehat Hukum Menurut Pasal 56 Ayat (1) Kuhap. Lex Crimen, 7(10), 130-141.
Remaja, I. N. G. (2018). Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia yang Harus Dijamin oleh Negara. Kertha Widya, 6(1), 8-19.
Riyanto, A. (2019). Tinjauan Yuridis Fungsi Surat Dakwaan Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Di Pengadilan. Petita, 1(2), 196-215.
Setiaji, M. L. (2017). Kajian Hak Asasi Manusia dalam Negara the Rule of Law: Antara Hukum Progresif dan Hukum Positif. Lex Scientia Law Review, 1(1), 69-80.
Simanjuntak, E. M. V., Azed, A. B., & Gani, R. A. (2017). Peran Advokat terhadap Perlindungan Hak-Hak Tersangka dalam Proses Peradilan Pidana. Legalitas: Jurnal Hukum, 1(5), 1-50.
Sonambela, A. S. (2017). Pertanggungjawaban Terpidana Error In Persona Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Ditinjau Dari KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981. Lex Crimen, 6(4), 54-61.
Suryanagara, A., Syahrin, A., Hamdan, M., & Leviza, J. (2016). Dakwaan Batal Demi Hukum Setelah Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Sidang Pengadilan (Studi Putusan Nomor 19/Pid. Sus/2015/PN. Sim). USU Law Journal, 4(2), 204-220.
Wijanarko, D. S. (2021). Kedudukan Miranda Rules dan Penegakan Hukumnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 8(2), 261-275.
Yasim, R. (2018). Implementasi Hak Mendapatkan Bantuan Hukum Bagi Tersangka Pada Proses Pemeriksaan Oleh Penyidik Di Kepolisian Daerah Maluku Utara (Studi Kasus Periode Tahun 2015—2017). Jurnal Ilmiah Hukum Lex Scripta, 4(2), 55-71.
Yuneida, S. S., & Wardani, R. K. (2023). Lembaga Bantuan Hukum Bagi Hak Tersangka Dalam Pradilan Pidana di Indonesia. Wajah Hukum, 7(2), 491-502
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Wival Agustri, Anzar Anzar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.