Implementasi Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Perjanjian Kerja Yang Telah Berakhir Di PT. Dharma Agung Makmur Kota Makassar
Keywords:
Perjanjian Kerja, Karyawan, PerusahaanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis implementasi hukum ketenagakerjaan terhadap perjanjian kerja yang telah berakhir. Penelitian ini menggunakan data primer melalui survei sebanyak 25 orang pekerja sebagai sampel dari seluruh jumlah pekerja sebanyak 408 orang dengan masa kerja minimal 1 tahun survei dilakukan dari bulan Oktober s.d Desember 2023. Data dianalisis dengan menggunakan metode angket skala liker. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) implementasi hukum ketenagakerjaan terhadap perjanjian kerja yang telah berakhir di PT. Dharma Agung Makmur bahwa perusahaan telah menerapkan kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Namun, perlu diperhatikan variabilitas tingkat pemahaman karyawan, terutama yang berkaitan dengan latar belakang pendidikan mereka; (2) hambatan yang teridentifikasi khususnya terkait dengan pemahaman hukum karyawan, prosedur pemutusan hubungan kerja, dan kurangnya metrik indikator yang terinci.
The research objective is to analyze the employment law implementation on expired work agreements. This research uses primary data through a survey of 25 workers as a sample of 408 workers with a minimum work period of 1 year. The survey was conducted from October to December 2023. The data was analyzed using the Likert scale questionnaire method. This research shows that: (1) implementation of labour law on work agreements that have expired at PT. Dharma Agung Makmur that the company has implemented policies by applicable regulations, especially Law no. 13 of 2003 concerning Employment and Decree of the Minister of Manpower and Transmigration No. 100 of 2004 concerning Provisions for Implementing Specific Time Work Agreements. However, it is necessary to pay attention to the variability in employees' level of understanding, especially about their educational background; (2) the identified barriers are specifically related to employee legal understanding, employment termination procedures, and the lack of detailed indicator metrics.
References
Adha, L. A. (2020). Digitalisasi Industri Dan Pengaruhnya Terhadap Ketenagakerjaan Dan Hubungan Kerja Di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(2), 267-298.
Alam, K., Perdana, F. W., Irwan, I., Tungkup, D. L., & Miran, M. (2022). Analisis Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(07), 1119-1128.
Basofi, M. B., & Fatmawati, I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Professional: Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik, 10(1), 77-86.
Chaerudin, A. (2018). Manajemen pendidikan dan pelatihan SDM. CV Jejak (Jejak Publisher).
Hanifah, I. (2021). Peluang tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia berdasarkan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Hulu, B. S., & Rochim, R. (2022). Outsourcing Menurut Hukum Ketenagakerjaan. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 4(2), 258-271.
Kirana, Y. (2022). Tinjauan Yuridis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 9(2), 71-87.
Möhö, H. (2022). Hakikat Upah Dalam Hubungan Ketenagakerjaan. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 117-127.
Moonti, R. M., Ismail, N., Karepoan, J. K., & Djanggih, H. (2018). Pelaksanaan Pengukuran Prestasi Kerja Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 151-161.
Purnomo, S. H. (2019). Pekerja Tetap Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 137-150.
Putri, A. H. (2021). Ketenagakerjaan Dalam Perspektif Omnibus Law. Krtha Bhayangkara, 15(2), 223-232.
Suntoro, A., & Komnas, H. A. M. (2021). Implementasi Pencapaian Secara Progresif dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Ham, 12(1), 1-18.
Virgiawan, A. N., Syifa, D. M., & Faralita, E. (2023). Kebaruan Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahir Undang-undang Cipta Kerja. Journal of International Multidisciplinary Research, 1(2), 889-898.
Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan bagi pekerja atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109-120.
Zubi, M., Marzuki, M., & Affan, I. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak-Hak Normatif Tenaga Kerja Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Jurnal Ilmiah METADATA, 3(3), 1171-1195
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Muhammad Mukhlis Syukur, Sufirman Rahman, Hasbuddin Khalid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.