Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Hewan: Studi Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pembunuhan, HewanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis perbandingan kualifikasi tindak pidana pembunuhan terhadap hewan menurut KUHP lama dan KUHP baru. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) KUHP lama tindak pidana pembunuhan hewan diatur dalam Buku 2 (dua) yaitu mengenai pidana kejahatan, sedangkan dalam KUHP baru tindak pidana pembunuhan hewan diatur dalam Buku 2 (dua) tentang Tindak Pidana. Selain itu pidana penjara terhadap orang yang melakukan tindak pidana tersebut dalam KUHP lama lebih tinggi dibandingkan yang ada dalam KUHP baru, serta dalam KUHP lama memiliki pasal tersendiri mengenai tindak pidana tersebut, sedangkan dalam KUHP baru tidak ditemukan adanya demikian melainkan terjadi penggabungan antara pasal tindak pidana pembunuhan hewan dengan pasal tindak pidana penganiayaan hewan. (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan hewan menurut KUHP lama yaitu secara garis besar terletak pada unsur kesalahan dimana dalam hal ini haruslah unsur kesalahan yang disengaja agar dapat pelaku mempertanggungjawabkan pidananya, sedangkan dalam KUHP lama mengenai unsur kesalahan tidak diatur secara jelas.
The research objective is to analyze the comparative qualifications for the crime of killing animals according to the old Criminal Code and the new Criminal Code. This research uses a normative legal research type. The results of this research show that: (1) The old Criminal Code for the crime of killing animals was regulated in Book 2 (two), namely regarding crimes, while in the new Criminal Code, the crime of killing animals was regulated in Book 2 (two) regarding Criminal Offenses. Apart from that, the prison sentence for people who commit these criminal acts in the old Criminal Code is higher than in the new Criminal Code, and in the old Criminal Code there is a separate article regarding this criminal act, whereas in the new Criminal Code, this is not found, but there is a combination of criminal offence articles. killing animals under the criminal act of animal abuse. (2) Criminal liability for perpetrators of the crime of killing animals according to the old Criminal Code, in general, lies in the element of error, where in this case there must be an element of intentional error so that the perpetrator can be held responsible for the crime, whereas in the old Criminal Code the element of error is not regulated.
References
Andani, A. W., Bima, M. R., & Sutiawati, S. (2021). Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ternak Di Kabupaten Jeneponto. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1-14.
Chandra, W. D., & Astuti, P. (2018). Penegakan Hukum Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan di Kota Surakarta. Novum: Jurnal Hukum, 5(4), 1-8.
Juanda, A. P., & Suhardini, E. D. (2017). Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Perusakan Berkas Dokumen Milik Negara dan Tanggungjawab Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang Menghancurkan atau Merusakkan Barang dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 119-132.
Kiling, E. C. (2020). Tindak Pidana Perusakan Barang Yang Bersifat Memberatkan. LEX CRIMEN, 9(4), 86-96.
Mampow, J. T. (2017). Suatu Kajian Atas Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Hewan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Lex Administratum, 5(2), 149-157.
Malau, P. (2023). Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 837-844.
Mentari, B. M. R. (2020). Saksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 1-38.
Muntafa, P., & Mahmud, A. (2023). Penerapan Hukum Pidana Mati Bersyarat Dalam KUHP Baru Di Hubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 130-136.
Prawitasari, N. Y., Manalu, H., & Riyanto, R. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Hewan (Studi Kasus Putusan Nomor: 207/Pid. Sus/2022/PN. BLT). Cakrawala Repositori IMWI, 6(1), 484-495.
Punuh, S. R. (2015). Kemampuan Bertanggungjawab dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 4(3), 83-89.
Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53-70.
Sari, P. P., & Rasji, R. (2021). Perbandingan Hukum Indonesia Dan Austria Terhadap Peraturan Kesejahteraan Hewan Dalam Pengangkutan Hewan Ternak. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 2923-2944.
Satria, A., Pawennei, M., & Abbas, I. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5), 1036-1052.
Shanjaya, T., & Ramasari, R. D. (2021). Implementasi Hukum Pidana Terhadap Seseorang Yang Melakukan Pengrusakan Terhadap Barang Kepunyaan Orang Lain Sehingga Tidak Dapat Dipakai Lagi. Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 2(4), 1-13.
Taqiuddin, H. U. (2019). Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Putusan Hakim. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 1(2), 191-199.
Warpa, I. D., & Djanggih, H. (2021). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggelapan: Studi Pada Kepolisian Resort Wajo. Toddopuli Law Review, 1(2), 91-100.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Anis Safitri, Abd Rahman, Hardianto Djanggih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.