Perlindungan Hukum Terhadap Ojek Online Dalam Perantara Transaksi Jual Beli Narkotika

Authors

  • Rahmat Ramli Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ma'ruf Hafidz Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nasrullah Arsyad Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Ojek Online, Jual Beli, Narkotika

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis delik perbuatan ojek online sebagai perantara jual beli narkotika dapat dijadikan sebagai alasan yang dapat menghapus perbuatan melawan hukum. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian normati. Hasil penelitian bahwa dalam kasus pengemudi ojek online yang terlibat sebagai perantara dalam transaksi narkoba, ada aspek-aspek hukum pidana dan alasan-alasan penghapus pidana yang perlu diperhitungkan secara cermat untuk memastikan keadilan dalam penegakan hukum, mengingat peran teknologi dan informasi yang semakin maju dalam kehidupan Masyarakat. Dalam mempertimbangkan perlindungan hukum terhadap hak tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan, penting untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak boleh dikurangi atau dirampas guna memastikan tercapainya keadilan, ketertiban, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kedamaian. Hal ini merupakan prinsip yang mendasari hukum acara pidana dalam memberikan keadilan kepada setiap individu.

The research objective is to analyze the offence of online motorcycle taxis as intermediaries in buying and selling narcotics, which can be used as a reason to eliminate illegal acts. This type of research uses normative research. The results of the study show that in the case of online motorcycle taxi drivers who are involved as intermediaries in drug transactions, there are aspects of criminal law and reasons for eliminating criminal penalties that need to be carefully taken into account to ensure justice in law enforcement, considering the increasingly advanced role of technology and information in life. Public. In considering the legal protection of suspects' rights during the inquiry and investigation process, it is important to ensure that these rights are not reduced or taken away to ensure the achievement of justice, order, legal certainty, benefit and peace. This principle underlies criminal procedural law in providing justice to every individual.

References

Alimuddin, A., Pawennei, M., & Mappaselleng, N. F. (2021). Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Takalar. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(8), 2134-2145.

Ar, S. A. S. (2012). Perumusan Sanksi Pidana Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Perspektif, 17(1), 20-30.

Astri, I. L., Sunaryo, S., & Jatmiko, B. D. W. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Narkotika. Indonesia Law Reform Journal, 1(1), 32-49.

Bachrir, J. S., Risma, A., & Salmawati, S. (2021). Tinjauan Hukum mengenai Jasa Pengangkutan Barang melalui Layanan Ojek Online ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Fatahilla, K., Rahman, S., & Badaru, B. (2022). Efektifitas Pemidanaan Dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 743-757.

Hasan, T. N., & Candra, M. (2021). Tinjauan Viktimologi Terhadap Hak Perlindungan Penyalahgunaan Narkotika (Victimless Crime). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 89-103.

Malaba, M. (2022). Implementasi Pemenuhan Hak Tersangka Pada Tingkat Pemeriksaan di Polsek Panakkukang. Alauddin Law Development Journal, 4(1), 147-157.

Muhamad, F., Kristiawanto, K., & Ismed, M. (2023). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Perantara dalam Tindak Pidana Narkotika. Blantika: Multidisciplinary Journal, 1(3), 180-188.

Nursyamsudin, N., & Samud, S. (2022). Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integreted Criminal Justice System) Menurut KUHAP. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 149-160.

Nuryanta, G. A. R. P., & Mahyani, A. (2022). Legal Standing Kurir Expedisi Mengirim Barang Berupa Narkotika Karena Tidak Mengetahui. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 675-702.

Oktaviani, S., & Yumitro, G. (2022). Ancaman Bahaya Narkoba di Indonesia Pada Era Globalisasi. Jurnal Education and Development, 10(2), 137-143.

Rahmanda, B., & Jonathan, L. (2022). Implementasi Perjanjian Kerja Pengemudi Ojek Online Dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi. Gema Keadilan, 9(3), 275-286.

Ruslan, M. I. M., Agis, A., & Mappaselleng, N. F. (2021). Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak di Kota Makassar. Journal of Lex Theory (JLT), 2(1), 64-76.

Sari, S. N., Pawennei, M., & Djanggih, H. (2023). Analisis Kriminologis terhadap Peredaran Narkotika oleh Perempuan (Studi Kasus Polrestabes Makassar). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 15735-15744.

Published

2024-06-12

How to Cite

Ramli, R., Hafidz, M., & Arsyad, N. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Ojek Online Dalam Perantara Transaksi Jual Beli Narkotika. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 430-446. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1748