Aspek Hukum Tentang Petisi Online Sebagai Sarana Sosial Dalam Mengontrol Kebijakan Pemerintah
Keywords:
Petisi Online, Sarana Sosial, Kebijakan PemerintahAbstract
Tujuan penelitian menganalisis penggunaan petisi online di Indonesia tentang penggunaan petisi online sebagai sarana sosial dalam mengontrol kebijakan pemerintah. Penelitian ini menggunakan Bahan Hukum Primer: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 96 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Bahan Hukum Sekunder: penulis menggunakan buku-buku dan jurnal hukum yang relevan dan mendukung tentang penelitian Aspek Hukum Tentang Petisi Online Sebagai Sarana Sosial Dalam Mengontrol Kebijakan Pemerintah. Bahan Hukum Tersier: penulis menggunakan Kamus Hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya potensi besar dalam penggunaan petisi online yang lebih efisien sebagai sarana sosial dalam mengontrol kebijakan pemerintah, tetapi karena belum adanya regulasi dan lembaga khusus yang mengatur tentang petisi online, maka hal tersebut menjadi kelemahan dari penggunaan petisi online di Indonesia. Namun, jika dipandang dari perspektif Hak Asasi Manusia, maka penggunaan petisi online dapat diupayakan berdasarkan hukum.
The research objective is to analyze the use of online petitions in Indonesia regarding the use of online petitions as a social means of controlling government policy. This research uses primary legal materials: the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights Article 96 paragraph (6) Law Number 13 of 2022 concerning the Second Amendment to Law Number 12 2011 concerning the Formation of Legislative Regulations. Secondary Legal Material: the author uses relevant and supportive legal books and journals regarding research on legal aspects of online petitions as a social means of controlling government policy. Tertiary Legal Material: the author uses the Legal Dictionary and the Big Indonesian Dictionary. The results of this research show that there is great potential in using online petitions more efficiently as a social means of controlling government policy. Still, because there are no regulations or special institutions that regulate online petitions, this is a weakness of the use of online petitions in Indonesia. However, if viewed from a human rights perspective, the use of online petitions can be pursued based on the law.
References
Bakhtiar, N. Y., Husen, L. O., & Rinaldy Bima, M. (2020). Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Berpendapat Di Muka Umum. Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Berpendapat Di Muka Umum, 1(1), 1-18.
Bandur, H. E., Louisa, C., & Gibran, H. M. (2024). Pengaruh Sistem Kebijakan Social Credit Dalam Aspek Hukum Pada Etika Dan Budaya Masyarakat China. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 2(01), 1-27.
Gunawan, H. (2020). Tinjauan yuridis terhadap ujaran kebencian (hate speech) di media sosial dikaitkan dengan kebebasan berpendapat dan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Res Nullius Law Journal, 2(1), 76-86.
Guntara, B., & Herry, A. S. (2022). Hak Kebebasan Berpendapat di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6945-6961.
Harahap, A. F. R., & Harahap, A. M. (2023). Peran digitalisasi dalam meningkatkan partisipasi publik pada pengambilan keputusan tata negara. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(2), 769-776.
Hudiana, R. (2020). Tinjauan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi yang Islami. Journal of Islamic Law Studies, 3(1), 1-19.
Karo, R. P. P. K. (2022). Hate Speech: Penyimpangan Terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat Dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat. Jurnal Lemhannas RI, 10(4), 52-65.
Mariyam, S., & Satria, A. P. (2023). Pengaruh Monitoring Rakyat Pada Media Sosial Terhadap Proses Penegakan Hukum di Indonesia. UNES Law Review, 5(3), 878-887.
Oktaviani, S., & Sudibya, K. P. (2019). Pengaturan petisi online dalam peraturan perundang-undangan negara republik Indonesia. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 7(8), 1-13.
Pramujo, Y. A. N. (2021). Pemanfaatan medium digital online dalam penyuluhan sosial: Sebuah tinjauan konseptual. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 7(1), 58-72.
Saputra, D. E. (2015). Kedudukan Undang-Undang dan Perppu Dalam Perspektif Penafsiran Hukum Tata Negara. Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 13(1), 27-53.
Selyawati, N. P., & Dewi, M. C. (2017). Implementation of Universal Human Rights Values Based on the Universal Declaration of Human Rights in Indonesia. Lex Scientia Law Review, 1(1), 41-56.
Situmeang, S. M. T., & Nurkusumah, I. M. (2021). Kajian hukum kekerasan berbasis gender online dihubungkan dengan tujuan pemidanaan dalam perspektif negara hukum Pancasila. Res Nullius Law Journal, 3(2), 162-177.
Zubaidi, A., Jauhary, M. W., & Lestari, L. (2020). Peran Media Digital dalam Meningkatkan Partisipasi Politik: Studi pada Tirto. id di Yogyakarta. Jurnal Kawistara, 10(1), 77-88.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Andi Muh Jahfal Hamdan, La Ode Husen, Nurul Qamar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.