Peran Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Masalah Sengketa Tanah Di Masyarakat
Keywords:
Kepala Desa, Sengketa, TanahAbstract
Tujuan penelitian menganalisis peran kepala desa dalam menyelesaikan sengketa tanah di masyarakat desa Banrimanurung, Bangkala Barat Jenepontodan kekuatan hukum dari penyelesaian sengketa oleh kepala desa. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini terkait peran Kepala Desa banrimanurung dalam penyelesaian sengketa tanah di desa mrnunjukkan bahwa: (1) Peran Kepala Desa dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah di Masyarakat meskipun tidak sepenuhnya efektif, kepala desa telah mampu menjalankan fungsi dan wewenangnya untuk menyelesaikan masalah pertanahan di desa dan menjaga ketertiban di wilayahnya dengan memberikan Solusi terhadap segala permasalahan yang dihadapi di desa. (2) Mediasi yang dilakukan dikantor desa yang dipimpin oleh Kepala Desa pada intinya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena mediasi yang dilakukan oleh kantor desa berbentuk perjanjian perdamaian oleh kedua belah pihak yang mana tidak ada pihak yang dimenangkan ataupun kalah atau dikenal dengan win-win solution namun apabila perjanjian perdamaian dituangkan dalam bentuk surat perjanjian perdamaian maka hal tersebut telah menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuat dan harus mematuhi hasil dari perjanjian tersebut.
The research objective is to analyze the role of the village head in resolving land disputes in the Banrimanurung village community, West Bangkala Jeneponto and the legal power of dispute resolution by the village head. This research uses an empirical type of legal research. The results of this research regarding the role of the Banrimanurung Village Head in resolving land disputes in the village show that: (1) The role of the Village Head in resolving land dispute problems in the community, although not completely effective, the village head has been able to carry out his functions and authority to resolve land problems in the village and maintain order in the area by providing solutions to all problems faced in the village. (2) Mediation carried out at the village office led by the Village Head essentially does not have binding legal force because mediation carried out by the village office takes the form of a peace agreement between both parties in which neither party wins or loses or is known as win-win. solution, but if the peace agreement is stated in the form of a peace agreement then this has become law for the parties who made it and must comply with the results of the agreement.
References
Adnan, H. (2020). Implikasi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Oleh Kepala Desa Terhadap Pemerintahan Desa. Al-Adl: Jurnal Hukum, 11(2), 151-171.
Azami, T. (2022). Dinamika Perkembangan Dan Tantangan Implementasi Hukum Adat Di Indonesia. QISTIE, 15(1), 42-55.
Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.
Fadillah, F. A., & Putri, S. A. (2021). Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 744-756.
Hassan, M. Z. (2018). Kewajiban Penyelesaian Perselisihan Oleh Kepala Desa Menurut Pasal 26 Ayat (4) Huruf K Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Malang: Universitas Brawijaya.
Herlina, H., & Maulana, A. F. (2024). Analisa Hukum Pertanahan Mengenai Sengketa Tanah Bank. Jurnal Hukum Bisnis, 13(01), 1-8.
Hipan, N., Nur, N. M., & Djanggih, H. (2018). Problematika Penyelesaian Sengketa Tanah Di Lokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai. Law Reform, 14(2), 205-219.
Iping, B., & Patmawanti, B. (2021). Penyelesaian Sengketa Hak Kepemilikan Tanah (Studi Pada Masyarakat Desa Pandan Sejahtera Dengan Pt. Indonusa Agromulia Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur): Studi Pada Masyarakat Desa Pandan Sejahtera Dengan Pt. Indonusa Agromulia Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Jurnal Panorama Hukum, 6(2), 139-153.
Kadaryanto, B., & Harahap, I. (2024). Mediasi Sebagai Model Penyelesaian Masalah Masyarakat Oleh Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik, 1(3), 282-293.
Kurniawati, S., & Fahmi, F. (2023). Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Hukum Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(2), 12234-12244.
Mahu, M. R., Nirahua, S. E. M., & Salmon, H. (2023). Eksistensi Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. BAMETI Customary Law Review, 1(2), 120-141.
Nufus, S., & Yusar, M. (2023). Analisis yuridis peranan kepala desa selaku mediator dalam sengketa tanah masyarakat. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 227-235.
Pamungkas, B. A. (2019). Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal USM Law Review, 2(2), 210-229.
Rahayu, S. L., & Mayastuti, A. (2016). Penguatan fungsi kepala desa sebagai mediator perselisihan masyarakat di desa. Yustisia, 5(2), 340-360.
Sabilla, S. S., & Marpaung, D. S. H. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Di Minangkabau. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 78-90.
Sugiman, S. (2018). Pemerintahan Desa. Binamulia Hukum, 7(1), 82-95.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Winda Nurul Annisa, Sufirman Rahman, Abdul Qahar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.