Alternatif Penyelesaian Hukum Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Terhadap Istri

Authors

  • Erwin Erwin Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abd Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Anggreany Arief Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Korban, Kekerasan, Rumah Tangga

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pertimbangan Notaris di Kabupaten Maros dalam menentukan besaran honorarium pada setiap akta yang dibuatnya. Jenis Penelitian adalah penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Dasar pertimbangan Notaris dalam menentukan besaran honorarium dalam pembuatan akta adalah Undang-Undang Jabatan Notaris, namun hanya memberikan batas maksimal dari honorarium sehingga Notaris berhak menentukan nilai ekonomis dan nilai sosiologis berdasarkan pertimbangannya sendiri asalkan tidak melebihi batas maksimal Undang-Undang Jabatan Notaris; (2) Majelis Pengawas Notaris memiliki peran penting dalam menjaga dan mengawasi praktik Notaris agar sesuai standar hukum dan etika profesi. Beberapa peranan utama Majelis Pengawas Notaris antara lain mengawasi profesionalisme, penyelesaian sengketa, pengembangan profesi dan pemantauan kualitas layanan..

The research objective is to analyze the considerations of Notaries in Maros Regency in determining the amount of honorarium for each deed they make. This type of research is empirical research. The results of the study show that: (1) The Notary's basis for consideration in determining the amount of honorarium in making a deed is the Law on Notary Positions, but only provides a maximum limit of honorarium so that the Notary has the right to determine the economic value and sociological value based on his considerations as long as it does not exceed the maximum limit of the Law. -Notary Public Position Law; (2) The Notary Supervisory Council is important in maintaining and supervising Notary practices to comply with legal standards and professional ethics. Some of the main roles of the Notary Supervisory Board include supervising professionalism, dispute resolution, professional development and monitoring service quality.

References

Abbas, I. (2018). Hak Penguasaan Istri terhadap Mahar Sompa Perkawinan Adat Bugis Makassar (Kajian Putusan PA Bulukumba Nomor 2

Adi, P., Abadi, S., & Fithri, N. H. (2023). Keadilan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt). Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 148-159.

Alang, A. R., & Solaiman, E. (2021). Analisis Putusan Hakim Dan Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Alauddin Law Development Journal, 3(1), 75-92.

Dewi, D. K., Alsa, A., Syahrin, A., & Suryani, D. E. (2022). Penegakan Hukum Yang Mengubah Dunia Perempuan Sebagai Objek Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menjadi Perempuan Yang Berkualitas. Ilmu Hukum Prima (IHP), 5(2), 191-202.

Gunawan, W., Marsuni, L., & Mappaselleng, N. F. (2023). Pendekatan Sosiologi Hukum Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Journal of Lex Theory (JLT), 4(2), 461-478.

Idris, I., Ridwan, A., Purwanti, N., Ula, S. N. N., & Nurjannah, S. (2023). Analisis Upaya Perlindungan terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga khususnya Perempuan dan Anak. Jurnal Sains dan Teknologi, 5(1), 489-492.

Irianti, R. D. (2020). Kekerasan dalam Rumah Tangga antara Mempertahankan Keutuhan Keluarga dan Sanki Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pamulang Law Review, 3(2), 139-148.

Iskandar, D. (2016). Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yustisi, 3(2), 13-13.

Juanda, N. F. J. P., Pawennei, M., & Bima, M. R. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5), 1208-1219.

Mappaselleng, N. F. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 17-30.

Nisa, H. (2018). Gambaran bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan penyintas. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Stu.dies, 4(2), 57-66.

Nugraheni, A. S. C. (2019). Perkawinan Agama Menurut Hukum Keluarga Di Indonesia. Jurnal Privat Law, 7(1), 7-12.

Sibarani, S. (2016). Prospek Penegakan Hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jurnal HAM, 7(1), 1-9.

Solihin, U. I., & Senjaya, O. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Kekerasan Psikis Terhadap Istri. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 144-163.

Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius.

Published

2024-06-30

How to Cite

Erwin, E., Rahman, A., & Arief, A. . (2024). Alternatif Penyelesaian Hukum Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Terhadap Istri. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 511-526. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1760