Hak Warga Negara Atas Lingkungan Hidup Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia
Keywords:
Hak, Warga Negara, Lingkungan HidupAbstract
Tujuan penelitian menganalisis tanggung jawab negara dalam memenuhi hak warga negara atas lingkungan (yang baik dan sehat) sebagai bagian dari HAM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan disertai pendekatan perundang-undangan. Metode dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tanggung jawab negara yang utama atas lingkungan hidup adalah melakukan tindakan nyata dalam hal memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam pengelolaan dan perlindungan atas lingkungan hidup, dan harus mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan cara memperbaiki dan meningkatkan substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
The research objective is to analyze the state's responsibility in fulfilling citizens' rights to a (good and healthy) environment as part of human rights. The method used in this research is normative juridical accompanied by a statutory approach. The process is analyzed using qualitative analysis. The results of the study conclude that the state's main responsibility for the environment is to take concrete action in terms of correcting existing weaknesses in the management and protection of the environment, and must be able to improve the quality of the environment by enhancing and improving legal substance, legal structure and legal culture relating to the environment.
References
Alfath, T. P., Salman, R., & Sukardi, S. (2020). Derivasi Konsep Negara Kepulauan Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bina Hukum Lingkungan, 4(2), 216-235.
Amin, H. E. (2015). Proses Penegakan Hukum dan Upaya Pengendalian Masalah Lingkungan Hidup. Jurnal Cakrawala Hukum, 6(2), 172-193.
Dinilhuda, A., Akbar, A. A., & Jumiati, J. (2018). Peran ekosistem mangrove bagi mitigasi pemanasan global. Jurnal Teknik Sipil, 18(2), 191-198.
Hasan, Y. (2016). Tinjauan Sejarah Terhadap Penetapan Pulau-Pulau di Indonesia. Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah, 5(2), 125-129.
Hasim, A. (2023). Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup Merupakan Bentuk Penerapan Green Constitution Dalam UUD Tahun 1945. At-Tanwir Law Review, 3(1), 18-32.
Havinanda, F. (2020). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Lingkungan Dan Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 1(1), 106-121.
Lestari, S. E., & Djanggih, H. (2019). Urgensi hukum perizinan dan penegakannya sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan hidup. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 147-163.
Riyanto, S. (2023). Relasi Antara Konstitusionalitas Hak Asasi Manusia Dan Kearifan Lokal Budaya Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Legalita, 5(2), 128-142.
Satmaidi, E. (2015). Konsep deep ecology dalam pengaturan hukum lingkungan. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 24(2), 192-105.
Sharaningtyas, Y. N. (2016). Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) dan Justiciability Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat. Kertha Patrika, 38(1), 40.
Sinapoy, M. S. (2018). Kearifan lokal masyarakat adat Suku Moronene dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Halu Oleo Law Review, 2(2), 513-542.
Sodikin, S. S. (2021). Perumusan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Serta Upaya Perlindungan Dan Pemenuhannya. Supremasi: Jurnal Hukum, 3(2), 106-125.
Vindy, A., & Subroto, A. (2024). Efektivitas Hukum Adat Sasi Dalam Pelestarian Sumber Daya Alam Pada Masyarakat Ambon: The Effectiveness of Sasi Customary Law in Preserving Natural Resources in the Ambon Community. Dialogia Iuridica, 15(2), 078-099.
Wartoyo, F. X. (2020). Peran Negara Menghadapi Problematika Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Lingkungan Hayati. Waskita: Jurnal Pendidikan Nilai dan Pembangunan Karakter, 4(1), 57-66.
Widianti, N. N., Jenius, V. A. S., Hidayat, N. A. R., Sukma, W. M., & Radianto, D. O. (2024). Pengelolaan Limbah, Faktor, Dan Penyebab Paparan Logam Berat Merkuri Pada Lingkungan. Journal Sains Student Research, 2(2), 118-124.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Sutio Jumagi Akhirno
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.