Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Authors

  • Sepriansah Pramata Hamsi Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Kamal Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sri Lestari Poernomi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penyidikan, Kekerasan, Rumah Tangga

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kabupaten Bone. 2) Untuk mengetahui Faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kabupaten Bone. Tipe penelitian ini adalah empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini penyidik Polres Bone. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1) Penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga kurang efektif 2). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor substansi hukum, faktor struktur hukum dan faktor budaya hukum.

The research objective is to analyze the effectiveness of investigating criminal acts of domestic violence that occur in Bone Regency. 2) To find out what factors influence the investigation of criminal acts of domestic violence that occurred in Bone Regency. This type of research is empirical, with data obtained by the author from document studies and interviews with interested parties, in this case, Bone Police investigators. The author's research results found that: 1) Law enforcement against domestic violence is less effective 2). Factors that influence law enforcement against domestic violence are legal substance factors, legal structure factors and legal culture factors.

References

Adi, P., Abadi, S., & Fithri, N. H. (2023). Keadilan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt). Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 148-159.

Adicipta, A. S., Pawennei, M., & Baharuddin, H. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(7), 975-988.

Aziz, A. (2017). Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 16(1), 177-196.

Erwin, E., Rahman, A., & Arief, A. (2024). Alternatif Penyelesaian Hukum Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Terhadap Istri. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 511-526.

Fanani, E. R. (2018). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 1-8.

Gunawan, W., Marsuni, L., & Mappaselleng, N. F. (2023). Pendekatan Sosiologi Hukum Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Journal of Lex Theory (JLT), 4(2), 461-478.

Irianti, R. D. (2020). Kekerasan dalam Rumah Tangga antara Mempertahankan Keutuhan Keluarga dan Sanki Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pamulang Law Review, 3(2), 139-148.

Jamaa, L. (2014). Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum pidana indonesia. Jurnal Cita Hukum, 2(2).

Juanda Putri, N. F., Pawennei, M., & Rinaldy Bima, M. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), 3(05), 1-13.

Karya, D. (2013). Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Suami terhadap Istri. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 9(17), 35-46.

Kurniawati, E. (2011). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Upaya Penanggulangannya: Suatu Tinjauan Kriminologis. Jatiswara, 26(3), 75-97.

Rizal, M., Thalib, H., & Gadjong, A. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 101-116.

Sitorus, H. (2017). Kedudukan Saksi Dalam Pemeriksaan Pendahuluan Suatu Perkara Pidana. YURE HUMANO, 1(1), 69-88.

Solihin, U. I., & Senjaya, O. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Kekerasan Psikis Terhadap Istri. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 144-163.

Sutiawati, S. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(11), 17-30.

Published

2024-07-12

How to Cite

Hamsi, S. P., Kamal, M., & Poernomi, S. L. . (2024). Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 580-597. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1770