Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Daerah Yang Pendiriannya Dengan Peraturan Kepala Daerah

Authors

  • Zulkifli Zulkifli Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Kamal Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Qahar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Kedudukan Hukum, Badan Usaha, Kepala Daerah

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis keabsahan pendirian Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Luwu Timur. Untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum Badan Usaha Milik Daerah sebagai Perseroan di Kabupaten Luwu Timur Yang Pendiriaanya Dengan Peraturan Kepala Daerah. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwah Pendirian Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Luwu Timur sah karena Peraturan Bupati yang menjadi dasar pendiriannya dibentuk sesuai kewenangan dan prosedur yang ditetapkan, namun pembentukan Peraturan Bupati tentang Pendirian BUMD tidak sesuai dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan. Kedudukan hukum BUMD Kabupaten Luwu Timur yang didirikan dengan Peraturan Bupati tetap diakui sebagai perseroan karena status badan hukumnya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

The research objective is to analyze the legality of the establishment of Regionally Owned Enterprises in East Luwu Regency. To find out and analyze the legal position of Regionally Owned Enterprises as Companies in East Luwu Regency which were established under Regional Head Regulations. This type of research is normative legal research. The research results show that the establishment of a Regionally Owned Enterprise in East Luwu Regency is legal because the Regent's Regulation which is the basis for its establishment was formed by the authority and procedures established, however, the formation of the Regent's Regulation concerning the Establishment of BUMD is not by the principle of conformity between type, hierarchy and content material. The legal status of East Luwu Regency BUMD which Regent's Regulation established is still recognized as a company because its legal entity status has been ratified by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia based on Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies.

References

Ainiyyah, G. R. (2022). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah Status menjadi Perumda atau Perseroda. Notary Law Journal, 1(2), 176-203.

Budhisulistyawati, A., Muryanto, Y. T., & CN, A. S. (2016). Strategi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) persero untuk mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Privat Law, 3(2), 164361.

Cahyaningrum, D. (2018). Implikasi Bentuk Hukum Bumd Terhadap Pengelolaan BUMD (The Implication of Regional Owned Enterprises Legal Form to its Management). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 9(1), 59-78.

Fitrahady, K. F., Zuhairi, A., Hakim, A. R., & Setiawan, Y. (2024). Urgensi Perubahan Status Badan Hukum Bagi Perusahaan Daerah Pasca PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 10(1), 81-100.

Harefa, M. (2016). Pengelolaan Bumd/Perusahaan Daerah Diprovinsi Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat Dan Kalimantan Selatan. Kajian, 15(2), 199-226.

Maryati, D. (2020). Analisis Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Daerah Dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Regional. Al Ahkam, 16(1), 11-23.

Munandar, Z., Yusuf, Z., & Chairani, M. (2023). Pengaruh Laba Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Aceh Barat. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi), 9(6), 2831-2841.

Nurmiati, N., Diana, F., & Murbayani, M. (2019). Kontribusi Badan Usaha Milik Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar. In Prosiding Seminar Nasional Universitas Indonesia Timur (Vol. 1, No. 1, pp. 89-100).

Qamar, N. & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.

Rahayu, I. (2022). Legalitas Status Badan Hukum Sebuah Badan Usaha Milik Desa Yang Didirikan Tanpa Akta Notaris. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(4), 1221-1227.

Rosadi, O. (2010). Hukum Kodrat, Pancasila dan asas hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 277-284.

Sadhana, K. (2010). Peran BUMD Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Kajian Evaluatif Mengengai Program Penunjang Fungsi Penganggaran). Jurnal Saintifik, 8(1), 13-24.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.

Sukarja, D., Siregar, M., & Lubis, T. M. (2020). Telaah Kritis Status Badan Hukum dan Konsep Dasar Badan Usaha Milik Desa. Arena Hukum, 13(3), 568-588.

Widodo, I. S. (2021). Perubahan Bentuk Badan Hukum Usaha Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 4(1), 58-74.

Published

2024-07-13

How to Cite

Zulkifli, Z., Kamal, M., & Qahar, A. (2024). Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Daerah Yang Pendiriannya Dengan Peraturan Kepala Daerah. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 598-612. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1771