Efektivitas Rencana Tata Ruang Wilayah Terhadap Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Di Kota Makassar

Authors

  • Eridani Tri Lestari Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perencanaan, Tata Ruang, Terbuka Hijau

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas pelaksanaan rencana tata ruang wilayah terhadap ketersediaan ruang terbuka hijau di Kota Makassar, (2) mengetahui. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Data kemudian dianalisis dan disajikan secara deskriptif-kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: (1) Efektivitas pelaksanaan RTRW dalam penyediaan RTH di Kota Makassar masih kurang efektif dan terealisasi 11,47%. (2) Indikator berpengaruh diantaranya subtansi hukum yang tidak dapat berlaku efektif tanpa sokongan dari indikator lain, indikator lemahnya pengawasan penegak hukum terhadap penggunaan lahan dan bangunan belum optimal karena keterbatasan personel sehingga pengawasaanya belum efektif, indikator sarana dan fasilitas seperti alat dan kendaraan untuk pemeliharaan RTH sangat terbatas, dan indikator masyarakat dan kebudayaan masyarakat itu sendiri yang masih kurang peduli dan partisipasi yang masih rendah untuk ikut membantu pengadaan lahan untuk; faktor ekonomi dan teknis seperti harga tanah yang mahal; (c) peningkatan lahan terbangun; Selanjutnya faktor ekonomi dari segi APBD Kota Makassar yang belum memadai untuk pembebasan lahan, dan faktor kebijakan dan politik dari segi regulasi yang sering berubah-ubah dan belum mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat terhadap RTH.

The research objective is to analyze the effectiveness of implementing regional spatial planning on the availability of green open space in Makassar City, (2) to know. This research uses empirical legal research. The data is then analyzed and presented descriptively and qualitatively. The research results show that: (1) implementing RTRW in providing green open space in Makassar City is still less effective and is realized at 11.47%. (2) Influential indicators include legal substance which cannot be effective without support from other indicators, indicators of weak law enforcement supervision over the use of land and buildings which are not yet optimal due to limited personnel so that supervision is not yet effective, indicators of means and facilities such as tools and vehicles for green open space maintenance minimal, and indicators of society and the culture of the community itself are still less concerned and participation is still low in helping to acquire land for; economic and technical factors such as expensive land prices; (c) increase in built-up land; Furthermore, economic factors in terms of the Makassar City APBD which are not adequate for land acquisition, and policy and political factors in terms of regulations which often change and are not able to accommodate the community's needs for green open space.

References

Abdullah, O. S. (2017). Ekologi manusia dan pembangunan berkelanjutan. Gramedia Pustaka Utama.

Adiyanta, F. S. (2018). Urgensi Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau sebagai Ruang Publik dalam Tata Kota Berwawasan Lingkungan Hidup. Gema Keadilan, 5(1), 52-73.

Cahya, D. L., Widyawati, L. F., & Ayodhia, F. W. (2016). Evaluasi ketersediaan ruang terbuka hijau di Kota Bekasi. Jurnal Planesa, 7(1), 1-9.

Dennis, M., & James, P. (2016). User participation in urban green commons: Exploring the links between access, voluntarism, biodiversity and well being. Urban Forestry & Urban Greening, 15, 22-31.

Dollah, A. S., & Rasmawarni, R. (2019). Struktur Sebaran Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar. Jurnal Linears, 2(1), 8-17.

Estoque, R. C., Murayama, Y., & Myint, S. W. (2017). Effects of landscape composition and pattern on land surface temperature: An urban heat island study in the megacities of Southeast Asia. Science of the Total Environment, 577, 349-359.

Lestari, S. E., & Djanggih, H. (2019). Urgensi hukum perizinan dan penegakannya sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan hidup. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 147-163.

Lestari, A., & Nur, A. C. (2021). Evaluasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Di Kota Makassar Evaluation of Green Open Space (RTH) Policy in Makassar City. Jurnal Aktor, 1(1), 33-42.

Nawi, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar.

Ningtyas, T. (2019). Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik dan Kebijakan Sosial-Vol, 3(1).

Nuh, M., & Winoto, S. (2017). Kebijakan Pembangunan Perkotaan. Universitas Brawijaya Press.

Pambudi, A. S., & Sitorus, S. R. (2021). Omnimbus law dan penyusunan rencana tata ruang: Konsepsi, pelaksanaan dan permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 198-216.

Prianto, A. L. (2017, November). Kebijakan pengelolaan ruang terbuka hijau di kota Makassar. In Prosiding Seminar Nasional Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UNIKOM (Vol. 26, pp. 674-695).

Simamora, J., & Sarjono, A. G. A. (2022). Urgensi Regulasi Penataan Ruang Dalam Rangka Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Nommensen Journal of Legal Opinion, 59-73.

Suparjo, N. (2016). Aspek Hukum Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar. skripsi). Fakultas Hukum-Univesitas Hasanuddin. Makassar.

Published

2024-07-19

How to Cite

Lestari, E. T., Nawi, S. ., & Razak, A. (2024). Efektivitas Rencana Tata Ruang Wilayah Terhadap Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Di Kota Makassar. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 666-673. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1779