Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelesaian Pemerintah Desa

Authors

  • Muhammad Ilham Razak Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • La Ode Husen Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Agussalim A. Gadjong Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Fungsi, Pemusyawaratan Desa, Pemerintah Desa

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis implementasi fungsi badan permusyawaratan desa dalam penyelesaian pemerintah desa di Kabupaten Maros Penelitian ini deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris atau pendekatan tipe normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelesaian pemerintah desa di Kabupaten Maros kurang terimplementasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk: kegiatan membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama kepala Desa, kegiatan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan kegiatan pengawasan kinerja Kepala Desa yang harus dapat terimplementasi dengan baik dan benar agar terwujud penyelesaian pemerintah desa yang baik. Selanjutnya faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelesaian pemerintah desa di Kabupaten Maros, antara lain: faktor hukum, budaya hukum, sarana dan prasarana, dan faktor masyarakat.

The research objective is to analyze the implementation of the function of village consultative bodies in resolving village government in Maros Regency. This research is descriptive with a juridical-empirical or normative and empirical approach. The results of the study show that the implementation of the function of the Village Consultative Body in resolving village government in Maros Regency is not implemented by applicable laws and regulations, including activities to discuss and agree on draft Village regulations with the Village head, activities to accommodate and channel the aspirations of the Village community, and monitoring activities The performance of the Village Head must be implemented properly and correctly to realize a good village government solution. Furthermore, the factors that influence the implementation of the functions of the Village Consultative Body in resolving village government in Maros Regency include legal factors, legal culture, facilities and infrastructure, and community factors.

References

Anwar, K. (2015). Hubungan Kerja Antara Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(2), 207-222.

BP, A. S., Fahmal, A. M., & Rahman, S. (2022). Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa: Studi di Desa Sapanang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(3), 404-417.

Bunga, M., Aswari, A., & Djanggih, H. (2018). Konsepsi penyelamatan dana desa dari perbuatan korupsi. Halu Oleo Law Review, 2(2), 448-459.

Firdaus, E. (2011). Badan Permusyawaratan Desa Dalam Tiga Periode Pemerintahan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 2(02), 9116.

Firman, F. (2020). Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 39-52.

Fiteriana, H. (2023). Efektivitas Fungsi Bpd Dalam Mewujudkan Aparatur Desa Yang Bersih Dari Kkn (Studi Di Desa Cukan Lipai Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 6(I).

Hidayah, A. K., Fahmal, A. M., & Razak, A. (2021). Efektifitas Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Pengelolaan Anggaran Dana Desa Dan Bantuan Dana Desa. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(10), 2672-2686.

Hidayati, A. (2022). Kedudukan Dan Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Implementasi Pengawasan Terhadap Administrasi Pemerintahan Desa Di Desa Belawang Kecamatan Belawang Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan. Jentera Hukum Borneo, 5(01), 215-233.

Islamuddin, A., & Bima, M. R. (2021). Perbandingan Kewenangan Kepala Daerah Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(10), 2610-2625.

Ni’Matul, H. (2015). Hukum Pemerintahan Desa. Malang: Setara Press Kelompok Intrans Publishing.

Rafiq, A., & Asrizal, M. (2020). Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa Jang Kecamatan Moro Kabupaten Karimun. PUBLIKA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 6(2), 223-229.

Rodhiyah, S., & Harir, M. (2016). Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Krandon Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(3), 291-300.

Setyaningrum, C. A., & Wisnaeni, F. (2019). Pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 158-170.

Supriadi, E. (2015). Pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(2), 330.346.

Tokan, F. B., & Ola, U. (2020). DINAMIKA POLITIK DESA Studi tentang Relasi Kuasa Elit Desa dan Politik Pilkades di Kecamatan Witihama Kabupaten Flores Timur. Warta Governare: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1), 1-14.

Published

2024-07-20

How to Cite

Razak, M. I., Husen, L. O., & Gadjong, A. A. (2024). Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelesaian Pemerintah Desa. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 674-688. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1780