Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korban Melalui Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Yang Terjadi Di Masyarakat

Authors

  • Andi Rifqah Azizah Dzaky Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Kamal Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penegakan Hukum, Korban, Pinjaman Online

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis menganalisis Upaya penegak hukum terhadap korban melalui aplikasi pinjaman online ilegal yang terjadi di Masyarakat. Tipe penelitian ini adalah empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini penyidik di Polda Sulsel dan Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 6. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1) Upaya penegakan hukum terhadap pinjaman online ilegal belum efektif, adapun upaya yang dilakukan oleh Penegak Hukum di Polda Sul-Sel dan Ojk yaitu :Upaya pre-emptif berupa pembinaan kegiatan-kegiatan positif bagi masyarakat, sedangkan upaya Preventif berupa pengendalian dan pengawasan. Upaya represif berupa penindaklanjutan dan penegakan hukum guna membuat pelaku menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya. 2) Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Terhadap korban Tindak Pidana Melalui Aplikasi Pinjaman Online Illegal yang terjadi di masyarakat adalah Faktor hukumnya sendiri, Faktor penegak hukum, Faktor Sarana atau Fasilitas , dan faktor masyarakat serta faktor kebudayaan.

The research objective is to analyze the law enforcement efforts against victims through illegal online loan applications that occur in society. This type of research is empirical, with data obtained by the author from document studies and interviews with interested parties, in this case, investigators at the South Sulawesi Regional Police and the Financial Services Authority Regional Office 6. The results of the author's research found that: 1) Law enforcement efforts against illegal online loans have not yet been implemented. effective, the efforts made by Law Enforcement at the South Sulawesi Regional Police and the OJK are Pre-emptive efforts in the form of fostering positive activities for the community, while preventive efforts take the form of control and supervision. Repressive efforts take the form of follow-up and law enforcement to deter perpetrators and not repeat their actions. 2) Factors that influence law enforcement against victims of criminal acts through illegal online loan applications that occur in society are the legal factors themselves, law enforcement factors, facilities or facilities factors, community factors and cultural factors.

References

Abdullah, A. (2021). Analisis Pengetahuan Pinjaman Online Pada Masyarakat Surakarta. JESI (jurnal ekonomi Syariah Indonesia), 11(2), 108-114.

Anjeliana, R., Risma, A., & Arief, A. (2021). Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Online Pada Aplikasi Akulaku. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1-20.

Arief, B. N. (1998). Beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.

Barabba, E., Thalib, H., & Rahman, S. (2021). Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Cyber Crime Di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(3), 1267-1278.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Ekayani, L., Djanggih, H., & Suong, M. A. A. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Kejahatan Pencurian Data Pribadi (Phising) Di Lingkungan Perbankan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 22-40.

Fitriani, H. S., & Zainuddin, Z. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(3), 501-516.

Pardosi, R. O. A. G., & Primawardani, Y. (2020). Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Protection of the Rights of Online Loan Customers from a Human Rights Perspective). Jurnal Ham, 11(3), 353-367.

Priliasari, E. (2019). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1-27.

Putri, D. Z., Pasamai, S., & Kadir, H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Penggunaan Fasilitas Kredit Perbankan. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(2), 597-612.

Reksodiputro, M. (1994). Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Jakarta: Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Sidiq, V. A. R. A., & Setiawan, H. (2022). Analisis Framing Pemberitaan Kasus Pinjaman Online Warga Negara China pada Media Online CNNIndonesia. com dan Nasional Tempo. com. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 4(1), 851-861.

Suharyadi, S., Sampara, S., & Ahmad, K. (2020). Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Dalam Prespektif Hukum Islam. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(5), 761-773.

Sulolipu, A. I. D. (2019). Analisis Tindak Pidana Pengancaman Melalui Pesan Singkat. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 22(1), 45-52.

Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik finansial teknologi ilegal dalam bentuk pinjaman online ditinjau dari etika bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379-391.

Published

2024-07-24

How to Cite

Dzaky, A. R. A., Kamal, M., & Badaru, B. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korban Melalui Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Yang Terjadi Di Masyarakat. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 711-729. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1784