Efektivitas Pelaksanaan Pengambilan Sidik Jari Sebagai Alat Bukti Petunjuk Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan
Keywords:
Sidik Jari, Bukti Petunjuk, Pidana PembunuhanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis proses pembuktian tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan sidik jari sebagai satu alat bukti petunjuk di polres pinrang, dan untuk mengetahui kekuatan sidik jari dalam proses penyidikan sebagai suatu alat bukti petunjuk dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan di polres pinrang. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan melakukan wawancara kepada Kanit Tipiter Polres Pinrang, Penyidik di Polres Pinrang PNS Kepolisian di Polres Pinrang. Dalam memperoleh data primer penulis melakukan wawancara dengan penyidik dan tim inafis kepolisian Polres Pinrang yang menggunakan teknik nonprobability sampling untuk pengambilan sampel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses penyidikan kasus tindak pidana pembunuhan di kasus ini tim penyidik mengalami kendala karena tidak adanya cctv di tempat kejadian. Setelah melakukan pencarian sidik jari. Dalam tindak pidana pembunuhan yang pelaku atau tersangkanya belum diterungkap, penggunaan sidik jari sebagai salah satu alat bukti petunjuk yang dapat membantu para penyidik dalam mengungkap identitas pelaku dan kronologi kejadian tindak pidana, karena sidik jari memiliki kredibilitas yang tinggi dalam hal tersebut.
The research objective is to analyze the process of proving criminal acts of murder using fingerprints as a piece of evidence at the Pinrang Police Station and to determine the strength of fingerprints in the investigation process as evidence for clues in uncovering criminal acts of murder at the Pinrang Police Station. This research uses empirical methods by conducting interviews with the Head of the Pinrang Police Tipiter Unit, Investigators at the Pinrang Police, and PNS Police at the Pinrang Police. In obtaining primary data, the author conducted interviews with investigators and the Pinrang Police Inafis team who used non-probability sampling techniques for sampling. The results of the research show that in the process of investigating the crime of murder in this case the investigative team experienced problems because there was no CCTV at the scene, after doing a fingerprint search. In criminal acts of murder where the perpetrator or suspect has not been revealed, fingerprints are used as a form of evidence that can help investigators disclose the identity of the perpetrator and the chronology of the crime because fingerprints have high credibility in this case.
References
Art, S. M., Putra, M. R. A., & Milafebina, R. (2024). Regulasi Bukti Elektronik Sebagai Instrumen Pembuktian Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Rechtsvinding oleh Hakim. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 690-702.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Fauziah, I. C. (2022). Implementasi Kesadaran Hukum untuk Mengurangi Problematika di Masyarakat dan Upaya yang Dilakukan Penegak Hukum. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(9), 345-353.
Hasibuan, E. S., & SH, M. (2021). Hukum kepolisian dan criminal policy dalam penegakan hukum. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Hutahaean, A., & Indarti, E. (2019). Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 27-41.
Jauhani, M. A., Pratiwi, Y. W., & Supianto, S. (2023). Autopsi Forensik Sebagai Upaya Mencapai Kepastian Hukum Pada Kasus Kematian Tidak Wajar. WELFARE STATE Jurnal Hukum, 2(1), 71-88.
Kereh, N. C. (2016). Fungsi Alat Bukti Sidik Jari Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Lex Et Societatis, 4(7), 77-84.
Laia, F., & Laowo, Y. S. (2022). Pembuktian Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 79-98.
Muslih, M. (2017). Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130-152.
Pieter, S., & Silambi, E. D. (2019). Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Kitab Udang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Restorative Justice, 3(1), 75-91.
Ridwan, R., Thalib, H., & Djanggih, H. (2020). Fungsi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 116-128.
Rohman, A. (2016). Upaya menekan angka kriminalitas dalam meretas kejahatan yang terjadi pada masyarakat. Perspektif, 21(2), 125-134.
Sabrani, K. M. (2022). Kekuatan Pembuktian Sidik Jari Sebagai Alat Bukti Petunjuk Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan. Universitas Islam Negeri Walisongi Semarang.
Siregar, R. M. D. (2015). Legalitas Keterangan Saksi Melalui Teleconference Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana. Jurnal Jurisprudence, 5(1), 25-33.
Winda, T. W., Renggong, R., & Siku, A. S. (2019). Fungsi Sidik Jari Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus pada Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan). Indonesian Journal of Legality of Law, 2(1), 1-5.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Alwana Alwana, Abd Rahman, Azwad Rachmat Hambali
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.