Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Travel Umrah
Keywords:
Penyidikan, Penipuan, Travel UmrahAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektvitas penyidikan tindak pidana penipuan travel umrah pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan; Mengetahui. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidikan tindak pidana penipuan travel umrah di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan kurang efektiv. Faktor-faktor yang mempengaruhi kurang efektivnya penyidikan tindak pidana penipuan travel umrah di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan kurang efektiv adalah substansi hukum berupa tumpang tindihnya pasal terkait sanksi membuka celah terjadinya multitafsir atau pasal karet karena penegak hukum dapat mengenakan sanksi pidana saja atau sanksi administratif dan sanksi pidana sekaligus. Kepolisian kurang memiliki cukup sumber daya manusia untuk menangani semua kasus penipuan umrah secara efektif. Hal ini dapat menyebabkan penumpukan kasus dan memperlambat proses penyidikan. Keterbatasan peralatan teknologi yang memadai untuk mengumpulkan dan menganalisis data digital yang relevan dengan kasus penipuan. Penyidik sering menghadapi kesulitan dalam mendapatkan bukti yang cukup dari korban dan saksi (kesadaran hukum), misalnya, bukti yang diberikan korban tidak cukup sehingga memperlambat proses penyidikan. Budaya masyarakat untuk ikut umrah sangat kuat tanpa memperhatikan legalitas perusahan agen travel dan rasionalitas pembayaran.
The research objective is to analyze the effectiveness of investigating criminal acts of Umrah travel fraud at the General Criminal Investigation Directorate of the South Sulawesi Regional Police; Know. This research method uses an empirical juridical research type. The results of this research indicate that investigations into criminal acts of Umrah travel fraud at the General Criminal Investigation Directorate of the South Sulawesi Regional Police are less effective. The factors that influence the lack of effectiveness in investigating criminal acts of Umrah travel fraud at the South Sulawesi Regional Police's General Criminal Investigation Directorate are the legal substance in the form of overlapping articles related to sanctions, opening up gaps for multiple interpretations or rubber articles because law enforcement can only impose criminal sanctions or administrative sanctions. and criminal sanctions at the same time. The police lack sufficient human resources to handle all cases of Umrah fraud effectively. This can cause a backlog of cases and slow down the investigation process. Limited technological equipment to collect and analyze digital data relevant to fraud cases. Investigators often face difficulties in obtaining sufficient evidence from victims and witnesses (legal awareness), for example, the evidence provided by the victim is not enough, which slows down the investigation process. The public culture of participating in Umrah is very strong, and the legality of travel agent companies and the rationality of payments are not considered.
References
Alfian, E. (2020). Tugas dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1), 27-37.
Amelya, S. (2022). Kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Travel Umroh Di Masa Yang Akan Datang. Journal Of Juridische Analyse, 1(01), 1-16.
Azzunaika, R. G., & Havidani, A. (2022). Strategi Pelayanan Publik Polres Cilegon Sebagai Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 9(2), 105-110.
Barabba, E., Thalib, H., & Rahman, S. (2021). Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Cyber Crime Di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(3), 1267-1278.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Hasibuan, N., Panjaitan, B. S., & Sativa, A. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Penipuan. Hukum dan Demokrasi (HD), 24(4), 216-230.
Janis, R. G., Mamesah, E. L., & Antow, D. T. (2023). Aspek Pidana Dalam Penipuan Online Dengan Modus Investasi. Lex Privatum, 11(4), 110.
Korayan, J., & Djajaputra, G. (2018). Tanggung Jawab Hukum Biro Perjalanan Umrah Terhadap Calon Jamaahnya. Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 1529-1560.
Masitah, D. (2015). Dinamika Bisnis Travel Umroh Se Kota Pasuruan Di Era Globalisasi. IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 2(2), 242-261.
Mursal, M. (2015). Implementasi Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah: Alternatif Mewujudkan Kesejahteraan Berkeadilan. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam (Darussalam Journal of Economic Perspec, 1(1), 75-84.
Pakpahan, R. H., & Firdaus, A. (2019). Pembaharuan Kebijakan Hukum Asset Recovery: Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 369-378.
Ritonga, S., & Nadirah, I. (2022). Penyelesaian sengketa wanprestasi oleh travel umroh Atas jamaah haji furoda/umroh di indonesia. Jurnal Moralita: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(2), 62-76.
Sayaf'i, Z. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Islam. Al Qalam, 31(1), 97-136.
Sukmariningsih, R. M. (2014). Penataan Lembaga Negara Mandiri dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 26(2), 194-204.
Ulum, M., Sriwidodo, J., & Paparang, S. T. (2023). Pertanggungjawaban Pelaku Penggelapan Dana Ibadah Haji Dan Umrah Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Perfecto: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 93-100.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Yuyu Nuraksari, Hambali Thalib, Salle Salle
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.