Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana

Authors

  • Andi Akbar Subari Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Terorisme, Peradilan Pidana, Penegak Hukum

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis prosedur penanganan tindak pidana terorisme dalam system peradilan pidana di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan data primer melalui wawancara sebanyak 3 Orang Penyidik Polri, 2 Orang Penuntut Umum, dan 3 Orang Hakim, wawancara dilakukan dari bulan agustus – September 2024. Data dianalisis secara deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Dalam proses penanganan tindak pidana terorisme di Kota Makassar khususnya di Jalan Maccini Sawah tepatnya pada Masjid Mujahidin dalam putusan perkara Nomor 582/Pid.Sus/2021/PN.Mks bahwa secara normatif proses penangannya dimulai  dari Penyelidikan, Penyidikan, Penangkapan, Penggeledahan, Penahanan sampai dengan Persidangan Terdakwa; (2) Faktor utama terjadinya serangan terorisme dikota makassar khususnya di masjid Mujahidin dalam putusan perkara Nomor 582/Pid.Sus/2021/PN.Mks bahwa motif utama melakukan tindakan terorisme adalah pengaruh motivasi kekeluargaan, hubungan sosial dan ekonomi serta pemahaman agama yang sangat ekstrem.

The research objective is to analyze the procedures for handling criminal acts of terrorism in the criminal justice system in Makassar City. This research uses primary data through interviews with 3 Police Investigators, 2 Public Prosecutors, and 3 Judges, interviews conducted from August – September 2024. The data was analyzed descriptively and qualitatively. The results of this research show that: (1) In handling criminal acts of terrorism in Makassar City, especially on Jalan Maccini Sawah, precisely at the Mujahidin Mosque in case decision Number 582/Pid.Sus/2021/PN.Mks, normatively the handling process starts from an investigation, Investigation, Arrest, Search, and Detention up to the Trial of the Defendant; (2) The main factor in the occurrence of terrorist attacks in the city of Makassar, especially in the Mujahidin mosque, in case decision Number 582/Pid.Sus/2021/PN.Mks, states that the main motive for carrying out acts of terrorism is the influence of family motivation, social and economic relationships and a very extreme understanding of religion.

References

Abdullah, A. (2016). Gerakan Radikalisme dalam Islam: Perspektif Historis. Addin, 10(1), 1-28.

Fathurrochman, I., & Apriani, E. (2017). Pendidikan Karakter Prespektif Pendidikan Islam dalam Upaya Deradikalisasi Paham Radikal. Potensia: Jurnal Kependidikan Islam, 3(1), 122-142.

Firmansyah, H. (2011). Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(2), 376-393.

Fisabillah, A., Pujiyono, P., & Rozah, U. (2019). Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Sebagai Transnational Organized Crime Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 8(4), 2462-2474.

Handoko, A. (2019). Analisis Kejahatan Terorisme Berkedok Agama. Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar’I, 6(2), 156.

Jafar, T. F., Sudirman, A., & Rifawan, A. (2019). Ketahanan Nasional Menghadapi Ancaman Lone Wolf Terrorism Di Jawa Barat. Jurnal Ketahanan Nasional, 25(1), 73-91.

Lomba, S., Matompo, O. S., & Bram, A. M. (2021). Penyidikan Tindak Pidana Terorisme di Wilayah Sulawesi Tengah. Jurnal Kolaboratif Sains, 4(6), 313-320.

Miyas, M., Marzuki, M., & Mustamam, M. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Terorisme Yang Dilakukan Oleh Oknum Prajurit Tni Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Metadata, 6(1), 70-82.

Nasution, A. R. (2018, October). Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Terorisme sebagai'Extraordinary Crime'dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional. In Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA) (Vol. 1, No. 1, pp. 008-014).

Paamsyah, J., Irawan, H., Feprizon, H., Perdana, M. A., & Jainah, Z. O. (2023). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 2973-2985.

Qori’ah, S. M. (2019). Keterlibatan Perempuan dalam Aksi Terorisme di Indonesia. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 14(1), 31-46.

Setiawan, H. H., Wardianti, A., Yusuf, I., & Azikin, A. (2020). Anak sebagai pelaku terorisme dalam perspektif ekologi sosial. Sosio Informa, 6(3), 252-263.

Setiawan, N. F. R., Razak, A., & Arif, M. (2023). Efektivitas Pelaksanaan Tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Journal of Lex Theory (JLT), 4(1), 56-77.

Suryani, T. (2017). Terorisme dan Deradikalisasi: Pengantar Memahami Fundamentalisme Islam dan Strategi Pencegahan Aksi Terorisme. Jurnal Keamanan Nasional, 3(2), 167-188.

Syafii, A. (2017). Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia. Maleo Law Journal, 1(2), 168-â.

Published

2024-09-18

How to Cite

Subari, A. A., Razak, A., & Badaru, B. (2024). Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 782-798. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1854