Implikasi Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVII/2020
Keywords:
Peraturan Pemerintah, Tenaga Kerja, Omnibus LawAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Tidak Mengandung Catat Formal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Tipe penelitian ini dikualifikasikan kedalam tipe penelitian normatif atau penelitian hukum doktrinal yang berorientasi pada pendekatan terhadap berbagai norma-norma peraturan perundangan-undangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian bahwa Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tetap diberlakukan meskipun dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 secara tegas mengatakan dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki cacat formil. Implikasi hukum pemanfaatan tenaga kerja asing Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, memiliki dampak signifikan terhadap hak konstitusional tenaga kerja lokal. Dalam aspek perizinan, perubahan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan ke Undang-Undang Cipta Kerja menggeser sanksi pidana bagi pelanggaran izin tenaga kerja asing menjadi hanya sanksi administratif, yang menunjukkan perubahan fokus dari perlindungan tenaga kerja lokal ke peningkatan investasi.
The research objective is to analyze the implementation of Government Regulation Number 34 of 2021 concerning the Use of Foreign Workers Not Containing Formal Notes After the Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVII/2020. This type of research is qualified as normative or doctrinal legal research oriented towards approaches to various statutory and regulatory norms including Constitutional Court Decisions. The research results show that the implementation of Government Regulation Number 34 of 2021 concerning the Use of Foreign Workers remains in effect even though the Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVIII/2020 explicitly states that the formation of the Job Creation Law has formal defects. The legal implications of using foreign workers, Government Regulation Number 34 of 2021, has a significant impact on the constitutional rights of local workers. In the licensing aspect, the change from the Employment Law to the Job Creation Law shifts criminal sanctions for violations of foreign worker permits to only administrative sanctions, which shows a change in focus from protecting local workers to increasing investment.
References
Afkarina, I. (2024). Analisis Yuridis Perubahan Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Asy’Ari, S., Hilipito, M. R., & Ali, M. M. (2013). Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jurnal Konstitusi, 10(4), 675-708.
Bima, M. R., & Rahadi, R. (2023). Analisis Pemberlakuan Omnibus Law Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 145-159.
Djunu, M. R., Marsuni, L., & Bima, M. R. (2022). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Terhadap Pembubaran Partai Politik. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(11), 1790-1806.
Bachmid, F. (2023). Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 13(2), 195-203.
Bimantya, D. M. C., & Masnun, M. A. (2025). Dinamika Perjalanan Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/Puu-Xviii/2020 Tentang Uji Formil Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja). NOVUM: JURNAL HUKUM, 34-43.
Fajarwati, A. E., Marsuni, L., & Rahman, A. (2021). Unifikasi Peraturan Daerah Tentang Pajak & Retribusi Daerah Berdasarkan Prinsip Omnibus Law. Journal of Lex Theory (JLT), 2(1), 108-122.
Hastuti, P. (2018). Pemberian Kewenangan Judicial Order Kepada Mahkamah Konstitusi DalamPengujian Undang-Undang Terhadap Undang Undang Dasar. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 7(1), 48-68.
Munawar, M., Marzuki, M., & Affan, I. (2021). Analisis Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Perpspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah METADATA, 3(2), 452-468.
Naqiyyah, I., & Sujatnika, G. (2023). Politik Hukum Perizinan Berusaha Di Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 dan Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, 9(1), 65-88.
Irawan, A. (2022). Undang-Undang Cipta Kerja Di Tengah Himpitan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/Puu-Xviii/2020. Litigasi, 23(1), 101-133.
Setiabudi, I., Taufik, M., & Haryadi, T. (2022). Quo Vadis Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Tanah Air Beta.
Setiadi, W. (2020). Simplifikasi Regulasi dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 39.
Siolimbona, M. R., Alfons, S. S., & Salmon, H. (2022). Eksistensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 2(2), 141-160.
Syahrin, M. A., & Alfikri, A. (2022). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII Tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Jurnal Selat, 9(2), 89-105.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Fakhriyanti Fakhriyanti, Abd Rahman, Arfah Tjolleng
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.