Fungsi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa
DOI:
https://doi.org/10.33096/jlt.v1i1.59Keywords:
Penyidikan, Korupsi, Barang dan JasaAbstract
Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis dan menjelaskan peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar. Untuk menganalisis dan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi fungsi kepolisian dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di wilayah Polres Pelabuhan Makassar. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta penulis berkesimpulan bahwa Fungsi kepolisian dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar terimplementasi. Faktor-faktor yang mempengaruhi fungsi kepolisian dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di wilayah Polres Pelabuhan Makassar adalah struktur hukum dan budaya hukum masyarakat.
The aims are: To analyze and explain the role of police corruption investigation procurement of goods and services in the jurisdiction of port resort police makassar; To analyze and explained the factors influencing the police investigation of corruption procurement of goods and services in the port resort police makassar. The result of the research, The police investigation of corruption procurement of goods and services in the jurisdiction of makassar implemented port police; Affects functioning of police in the corruption investigation procurement of goods and services in the makassar port resort police structure culture is law and the laws of society.
References
Anonimous, (2014). Modul 10, Penggunaan Eprocurement Pelatihan Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Beserta Perubahannya, Deputi Bidang PPSDM, LKPP.
Budiman, B., Thalib, H., & Ahmad, K. (2020). Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Diputus Bebas: Studi Pengadilan Negeri Makassar. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(1), 1-19.
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.
Danendra, I. B. K. (2013). Kedudukan dan Fungsi Kepolisian dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia. Lex Crimen, 1(4).
Lumentah, C. (2014). Pengawasan terhadap Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 3(1).
Manalu, J. B. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Penyelenggara Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(2), 296-310.
Muhammad, R. (2015). Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 22(2), 203-222.
Muthahhari, I.I. (2011), Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Pane, M. D. (2018). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, suatu Tinjauan Yuridis Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Media Hukum, 24(2), 147-155.
Raharjo, A., & Angkasa, A. (2011). PROFESIONALISME POLISI DALAM PENEGAKAN HUKUM. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 389-401.
Tomalili, R. (2019). Kedudukan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Pelayanan Publik. Halu Oleo Legal Research, 1(1), 111-122.
Wibowo, R. A. (2015). Mencegah Korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa: Apa yang sudah dan yang masih harus dilakukan?. Integritas: Jurnal Antikorupsi-special issue, 1(1), 37-60.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2020 Ridwan, Hambali Thalib, Hardianto Djanggih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.