Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor Anak Di Bawah Umur

Authors

  • Irham Fatwa Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Zainuddin Zainuddin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Kamri Ahmad Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pengendara, Pengendara Bermotor, Anakl

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pengendara kendaraan bermotor anak di bawah umur di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui angket dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum terhadap pengendara kendaraan bermotor di bawah umur di Wilayah Hukum Polrestaber Makassar kurang efektif, masih tampak pengendara kendaraan bermotor di bawah umur di Kota Makassar dan itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap pengendara kendaraan bermotor di bawah umur di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar adalah faktor substansi hukum faktor sumber daya manusia aparat, faktor sarana dan prasarana, faktor kesadaran hukum masyarakat

The research objective is to analyze the effectiveness of law enforcement against minor motor vehicle drivers in the Legal Area of ​​the Makassar Police. This research method uses an empirical juridical research type. The nature of this research is analytical and descriptive. Data collection was carried out through questionnaires and interviews. The results of this research indicate that the implementation of law enforcement against underage motorized vehicle drivers in the Makassar Regional Police Legal Area is less effective, underage motorized vehicle drivers are still seen in Makassar City and this violates Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. Factors that influence the effectiveness of law enforcement against underage motorized vehicle drivers in the Makassar Police Legal Area are legal substance factors, human resource factors, apparatus factors, facilities and infrastructure factors, community legal awareness factors

References

Apriyanto, M., Fikri, K. N. S., & Azhar, A. (2020). Pendampingan Santri untuk Penurunan Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas. Magistrorum Et Scholarium: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 238-247.

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Enggarsasi, U., & Sa'diyah, N. K. (2017). Kajian terhadap faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas dalam upaya perbaikan pencegahan kecelakaan lalu lintas. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 22(3), 238-247.

Harahap, R. Z. (2016). Aspek Hukum Perlindungan terhadap Penumpang Bus dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 211-233.

Harsya, R. M. K., Fatakh, A., & Rohmah, U. A. (2022). Penetapan Sanksi Pidana Dan Tindakan Sebagai Sistem Pemidanaan Di Indonesia. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2), 57-63.

Junef, M. (2014). Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas. Jurnal Widya Yustisia, 1(2), 247010.

Luiza, S. N. (2023). Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Di Jalan Dalam Berlalu Lintas. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(4), 128-135.

Nizam, K. (2020). Penindakan Propam (Profesi dan Pengamanan) Terhadap Anggota Polisi Lalu Lintas Yang Melampai Kewenangannya Dalam Menjalankan Tugas (Studi di Kepolisian Resort Kota Besar Medan). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 19(2), 225-257.

Paramita, C. V. O., & Harmanto, H. (2014). Implementasi Program Save Our Student dalam Upaya Menekan Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Pada Pelajar Kota Surabaya. Kajian Moral dan Kewarganegaraan, 2(3), 880-896.

Prastiwi, W. D. (2022). Membedah Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Masa Pandemi. JISOS: Jurnal Ilmu Sosial, 1(7), 639-646.

Rachma, F. D. (2013). Peran Anggota Lalu Lintas Polrestabes Dalam Upaya Menekan Angka Kecelakaan di Wilayah Surabaya. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 1(1), 489-503.

Rizki, K., Rizki, K. Z., Wahyuddin, Y. A., & Rustam, I. (2022). Pandangan UNCRC Pada Fenomena Anak Jalanan di Kota Mataram. RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual, 4(1), 94-118.

Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168.

Zulfikri, M., Damayanti, G. A. R., & Rauzi, F. (2022). Peranan Polisi Lalu Lintas Dalam Peningkatan Kesadaran Berlalu Lintas Melalui Tindakan Preventif Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus Di Polda NTB). Unizar Recht Journal (URJ), 1(3).

Zulkifli, Z., Pawennei, M., & Mappaseleng, N. F. (2021). Efektivitas Penyidikan Terhadap Pelaku Balap Liar Di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar. Journal of Lex Philosophy (JLP), 2(1), 1-14..

Published

2024-09-27

How to Cite

Fatwa, I., Zainuddin, Z., & Ahmad, K. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor Anak Di Bawah Umur. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 799-815. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/799-815