Efektifitas Pelakasanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Mengenai Batas Usia Kawin: Studi Di Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa

Authors

  • Muh. Fikri Haekal Tokoh Agama Kecamatan Pitumpanua, Sulawesi Selatan

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlt.v3i1.940

Keywords:

Perkawinan, Batas Usia, Anak

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis Eketivitas Pelaksanaan Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Mengenai Batas Usia Kawin Studi Di Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa dan Faktor-Faktor yang mempengaruhi, Penelitian ini menggunakan data primer dengan mengadakan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Undang-Undang no 16 Tahun 2019 mengenai batas usia kawin belum berjalan secara efektif di Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa, dengan bukti kasus pekawinan diusia normal dan usia dini ialah 3:1; (2) Beberapa faktor yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan Undang-Undang no 16 Tahun 2019 mengenai batas usia kawin di Kecamtan Tombolo Pao Kabupaten Gowa ialah faktor pergaulan, Pendidikan, Ekonomi, Adat, Kehamilan di luar nikah, Kemandirian, Lingkungan, dan Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

The research objective to analyze the effectiveness of the implementation of Law No. 16 of 2019 regarding the Study Marriage Age Limit in the Kuncio Pao District, Gowa Regency and the influencing factors. This study used primary data by conducting interviews. The results of the study show that: (1) Law No. 16 of 2019 concerning the age limit for marriage has not been implemented effectively in Kuncio Pao District, Gowa Regency, with evidence of cases of marriage at normal and early age being 3:1; (2) Several factors that affect the effectiveness of the implementation of Law No. 16 of 2019 concerning the age limit for marriage in the District of Kuncio Pao, Gowa Regency are social factors, education, economy, customs, pregnancy outside marriage, independence, environment, and advances in information technology and Communication.

References

Ahyani, S. (2016). Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan Di Luar Nikah. Jurnal Wawasan Yuridika, 34(1), 31-47.

Dewi, M. A. (2020). Tinjauan Yuridis UU No. 16 Tahun 2019 Menurut Asas Monogami Dan Hubungan Hukum Dalam Perkawinan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 17(2), 138-145.

Dirgayunita, A. (2020). Pendidikan Keluarga Sakinah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Psikologi. Imtiyaz: Jurnal Ilmu Keislaman, 4(2), 163-174.

Ikhsanudin, M., & Nurjanah, S. (2018). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pendidikan Anak Dalam keluarga. Al-I'tibar: Jurnal Pendidikan Islam, 5(1), 38-44.

Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 203-222.

Juliansyah, M. A., & Purba, V. (2020). Makna dan Alasan Dibalik Orang Tua Memberikan Fasilitas Gadget Kepada Anak Usia Dini. Journalism, Public Relation and Media Communication Studies Journal (JPRMEDCOM), 2(2), 20-34.

Prasetyo, Y. J. E. (2019). Prosedur/Landasan Hukum Penetapan Anak Di Bawah Umur yang Ingin Melangsungkan Pernikahan Di Pengadilan Agama. Jurnal Sagacious, 6(1), 63-74.

Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329-338.

Suhaili, A. (2018). Relevansi Batas Usia Perkawinan Dalam Membentuk Keluarga Sakinah. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist, 1(1), 92-120.

Supriyadi, S. (2018). Perkawinan Sirri dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 8(1), 1-17.

Published

2022-06-30

How to Cite

Haekal, M. F. (2022). Efektifitas Pelakasanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Mengenai Batas Usia Kawin: Studi Di Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa. Journal of Lex Theory (JLT), 3(1), 1-15. https://doi.org/10.52103/jlt.v3i1.940